Pimpinan DPR Dukung Penuh Keberadaan BAKN

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto mendukung penuh keberadaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). BAKN  merupakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bersifat tetap, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Untuk lebih mengoptimalkan perannya dalam mengawasi keuangan negara, BAKN bisa merekrut tenaga akuntan, ahli hukum, analis keuangan atau peneliti sesuai dengan Pasal 112E, UU MD3,” jelas Utut, saat pemilihan Pimpinan BAKN di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan ini menambahkan, BAKN yang baru diresmikan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu sesuai, dengan amanat UU MD3, akan bermitra dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rapat pemilihan pimpinan BAKN yang langsung dipimpin oleh Utut itu telah memutuskan Andreas Eddy Susetyo dari Fraksi PDI-Perjuangan sebagai Ketua BAKN, sementara Andi Ahmad Dara dari Fraksi Partai Golkar dan Wilgo Zainar dari Fraksi Partai Gerindra, masing-masing sebagai Wakil Ketua BAKN.

Andreas menegaskan BAKN akan menjalankan amanat UU MD3 dengan sebaik-baiknya. “Sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang serta hak DPR RI di bidang keuangan negara, sehingga bisa lebih transparan dan akuntabel sehingga  akan menopang terwujudnya kesehajteraan rakyat,” tegasnya.

Dalam pengelolaan keuangan negara, banyak hal yang banyak menjadi sorotan BAKN. Salah satu contohnya adalah biaya pendidikan 20 persen dari APBN, tetapi hasilnya masih tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Ditambahkan Andrean, nantinya BAKN juga mengawasi keuangan negara sampai ke daerah. “Kita juga akan melihat sejauhmana efektifitas dari transfer ke daerah termasuk juga Dana Desa. Karena setiap tahun dana yang ditransfer ke desa ini semakin besar nilainya,” tambah Anggota Komisi XI DPR RI ini.

“Intinya dengan adanya BAKN, maka temuan dari BPK itu bisa segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait melalui komisi yang menjadi mitra kerja masing-masing lembaga tersebut,” jelas Andreas.

Dalam kurun waktu yang singkat, BAKN akan menggelar rapat bersama Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) yang sudah ada di Badan Keahlian (BK) DPR RI. Diharapkan minggu depan, BAKN sudah mempunyai fokus kegiatan yang akan dilakukan kurun waktu 2018 sampai 2019.

Awalnya BAKN dibentuk pada tahun 2014, berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) huruf (F) dan Pasal 110-116 UU No 27 Tahun 2009 tentang MD3 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Agustus 2009.

Namun, BAKN terlikuidasi karena dihapusnya Pasal 83 Ayat (1) huruf (F) pada UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 yang disahkan pada 5 Agustus 2014, karena Alat Kelengkapan Dewan ini dinilai tidak bekerja optimal dalam mengawasi keuangan negara. Namun pada UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang UU MD3 mengamanatkan kembali dihidupkannya BAKN DPR.

Diposting 28-05-2018.

Mereka dalam berita ini...

Utut Adianto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII

Wilgo Zainar

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Eddy Susetyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur V

Andi Achmad Dara

Anggota DPR-RI 2014
Banten III