Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan sebaiknya jaksa penuntut umum tidak perlu kasasi atas vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa ujaran kebencian Ustaz Alfian Tanjung.
“Secara khusus saya menyarankan agar pihak kejaksaan tidak perlu mengajukan kasasi, atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut,” kata Aboe, Rabu (30/5).
Secara pribadi, Aboe memandang perkara ini sangat sumir. Sebab, ujar dia, apa yang ditulis oleh Ustaz Alfian Tanjung, hanya menyitir sebuah buku.
“Namun demikian, tentunya kami mempersilakan kepada jaksa untuk menggunakan haknya,” ungkap Aboe.
Yang jelas, Aboe menegaskan, vonis bebas Ustaz Alfian ini harus menjadi pembelajaran untuk aparat penegak hukum.
Menurut dia, majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ustaz Alfian memang terbukti, namun bukan tindak pidana.
“Akibatnya masyarakat akan menyimpulkan bahwa ada upaya memidanakan, padahal perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Akhirnya, kondisi ini akan semakin menguatkan adanya asumsi sedang terjadi kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam,” kata Aboe.
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR itu mengatakan belajar dari kasus ini, aparat harus lebih teliti dan berhati-hati dalam memproses sebuah perkara. Apalagi jika perkara tersebut tengah menjadi perhatian publik.
Dia mengingatkan aspek profesionalitas harus dikedepankan sehingga para penegak hukum mendapatkan kepercayaan dari publik secara baik.