Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menanggapi atas fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukkan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan melalui akun Twitter@hnurwahid yang ia tuliskan pada Minggu (10/6/2018).
Hidayat Nur Wahid mengatakan jika kasus pencemaran nama baik itu sudah dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Seperti dikutip dari Kompas.com, anggota DPR RI Mardani Ali Sera melaporkan pemilik akun Twitter @KakekDetektif yang mengunggah video tentangnya.
"Ia benar, yang bersangkutan melapor diwakili kuasa hukumnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (10/6/2018).
Menurut laporan polisi tertera nama Bazrial selaku pelapor yang juga merupakan kuasa hukum Mardani Ali.
Dalam laporan tersebut, Bazrial mengatakan bahwa pada 5 Juni 2018, korban melihat sebuah postingan yang kemudian di-mention oleh pemilik akun Twitter @KakekDetektif.
"Dalam akun tersebut pemilik akun mem-posting video milik korban yang diduga sebelumnya telah diedit dengan menggabungkan video porno milik orang lain," isi keterangan dalam laporan tersebut.
Terkait hal itu, politisi Partai Demokrat Zara Zettira ZR mendukung upaya yang dilakukan Mardani Ali Sera dalam menempuh jalur hukum.
"Mantap bang â¦@MardaniAliSeraâ© Cc pak â¦@hnurwahidâ© ikuti proses dan kita lihat apakah polisi serius menangani seperti ketika menangani fitnah2 pada ibu negara dulu," tulis Zara.
Hidayat Nur Wahid segera merespon cuitan dari politisi Demokrat itu.
Wakil Ketua MPR itu mengatakan pihaknya ingin membuktikan apakah kepolisian dapat menegakkan hukum yang adil atau hanya sesuai seleranya saja.
Kendati demikian, dirinya berharap agar kepolisian dapat menangani kasus pencemaran nama baik itu dengan adil dan dapat diberikan sanksi yang setimpal.
"Cara Polisi merespons&menangani aduan pencemaran nama baik/fitnah yg diadukan olh Umat, spt yg adukan pak @MardaniAliSera, akan makin membuktikan apakah Polisi serius tegakkan keadilan hukum, atau sesuai seleranya saja. Ramadhan ini smoga kuatkn komitmen tegakkan hukum yg adil," tulis Hidayat Nur Wahid.
Untuk diketahui, dalam laporan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan penggagas gerakan #2019GantiPresiden itu, pemilik akun @KakekDetektif disebut mencantumkan keterangan provokatif.
Atas kejadian tersebut, kuasa hukum Mardani melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan laporan nomor LP/3138/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pemilik akun dianggap tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan seperti yang tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atas Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.