Ketua DPRD Kota Makassar Farouk M Betta mengatakan, hak interpelasi yang diusulkan dewan terhadap Wali Kota Makassar Danny Pomanto sudah memenuhi syarat, dan bakal diproses setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah.
“Prosesnya sudah diusulkan oleh sepuluh anggota DPRD, berarti itu sudah memenuhi unsur sesuai Tata Tertib yakni minimal tujuh anggota dan dua fraksi. Nah, itu sudah memenuhi,” kata Farouk dalam keterangannya, Senin (11/6/2018).
Ia menjelaskan, anggota DPRD yang mengajukan hak interpelasi terhadap Danny Pomanto antara lain Syamsuddin Kadir dan Rahman Pina dari Fraksi Partai Golkar, Irwan Djafar dan Kamaruddin Olle dari Fraksi Partai NasDem.
Kemudian, Jufri Pabe dari Fraksi Partai Hanura, Sangkala Saddiko dari Fraksi PAN, Muh Iqbal Abd Djalil dari Fraksi PKS, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP dan Munir Mangkana dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut dia, hak interpelasi yang diajukan oleh teman-teman dewan terhadap Danny Pomanto karena diduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kan tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan sebelum menjadi paslon atau sampai akhir masa jabatan,” ujarnya.
Dengan demikian, Farouk mengatakan hak interpelasi akan ditindaklanjuti setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah atau Lebaran 2018. Sebab, saat ini sudah memasuki masa libur.
“Prosesnya setelah lebaran, karena mau diproses kan sekarang hari libur,” tandasnya.
Diketahui, hak interpelasi diajukan ke pimpinan dewan lantaran Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mencopot 15 camat sekaligus secara tiba-tiba tanpa ada dasar yang jelas