DPR: Hak Interpelasi Pj Gubernur Jabar Tidak Bisa Diganggu-Gugat

sumber berita , 25-06-2018

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan keputusan DPR dari hasil Hak Interpelasi maupun Hak Angket terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tidak bisa diganggu-gugat.

Meski kedua pengajuan kedua Hak DPR itu masih berbentuk usulan, namun hasil keputusan dari kedua Hak tersenut harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Interpelasi maupun Hak Angket yang ada di dalam DPR adalah hak yang dimiliki anggota dewan yang tentunya harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/6).

Sebelumnya tiga fraksi di DPR yakni Demokrat, Gerindra dan Nasdem mengusulkan Hak Angket dan Hak Interpelasi terkait pengangkatan Iriawan.

 telah membuktikan pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat dan melawan kehendak rakyat. Hal ini lantaran polemik anggota Polri menjabat Gubernur sudah ditentang oleh masyarakat, namun pemerintah tetap keukeuh melantik Iriawan.

Diposting 26-06-2018.

Dia dalam berita ini...

Agus Hermanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah I