Hasil rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Politik Uang DPRD Lampung dengan penyelenggara pemilu, menyimpulkan adanya dugaan pidana politik uang pada Pilgub Lampung 2018.
"Ya, ada dugaan ke sana. Makanya, nanti Pansus akan mendalami dan membuktikan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan money politic," ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung, Dedi Afrizal, Rabu (11/7), usai hearing dengan Kapolda, Kejati, Bawaslu, KPU Lampung.
Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Dedi menilai pro dan kontra yang terjadi sebelumnya dalam pembentukan Pansus Politik Uang DPRD Provinsi Lampung merupakan bagian dinamika politik.
Ia mengatakan, adanya aksi dari Barisan Rakyat Peduli Lampung yang sempat menggelar aksi di lingkungan Pemprov Lampung merupakan hal yang wajar.
"Setiap orang memiliki pendapat dan pemikiran masing-masing. Silakan saja mereka menyuarakan hal tersebut," kata Dedi.
Sebagai lembaga perwakilan masyarakat, ia mengingatkan DPRD Provinsi Lampung memiliki tugas dan tanggungajawab, salah satunya menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa tinggal diam saat melihat masyarakat gaduh dengan adanya gerakan penolakan.
"Pansus akan gali itu. Kalau tidak terbukti, maka kita rekomendasi tidak terbukti. Kalau terbukti, kami akan berikan rekomendasi ke lembaga terkait," ungkapnya.
Ia pun mengimbau, berbagai pihak agar tidak khawatir terkait dugaan politik uang tersebut dan menyerahkan kepada lembaganya bekerja secara maksimal.
Dedi memastikan, lembaganya akan mengawal dan memperkuat lembaga lain apabila ada temuan kejanggalan, ketidaksesuaian saat digelarnya ajang pesta demokrasi lima tahunan tingkat provinsi.
"Tentunya Pansus juga akan memberikan rekomendasi yang menjadi keputusan DPRD saat laporan pansus itu disetujui dalam paripurna," tandasnya.