Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPD RI Lantik Pimpinan Baru

sumber berita , 27-07-2018

DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI melantik Wakil Ketua Bidang III DPD RI terpilih Akhmad Muqowam berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah. Pemilihan tersebut berlangsung pada Sidang Paripurna DPD RI ke-15 yang salah satu agendanya menggelar pemilihan Wakil Ketua Bidang III sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru. Di Gd. nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Kamis (26/7).

Ketua DPD RI Oesman Sapta, Wakil Ketua I Nono Sampono, Wakil Ketua II Darmayanti Lubis memimpin Sidang Paripurna ke-15 yang mempunyai 4 agenda. Pertama penyampaian hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI, kedua Pengesahan keputusan DPD RI, ketiga Pemilihan Pimpinan DPD RI Bidang III, keempat pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPD RI.

Agenda pemilihan diadakan dengan cara voting dari 5 calon. Setelah dilakukan proses perhitungan suara, terpilih sebagai Wakil Ketua Bidang III Akhmad Muqowam dengan mendapatkan 30 suara sah dari 87 suara yang hadir. Akhmad Muqowam sebelumnya merupakan Ketua Komite I DPD RI dan Senator asal Jawa Tengah.

“Pimpinan dan seluruh Anggota DPD RI mengucapkan selamat atas terpilihnya Saudara Akhmad Muqowam sebagai Wakil Ketua III DPD RI terpilih. Besar harapan kita, dengan terpilihnya sebagai Wakil Ketua III DPD RI dapat semakin meningkatkan kinerja Lembaga DPD RI dalam mengemban tugas konstitusional, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah,” Ujar Nono Sampono membacakan hasil pemilihan, seperti dilansir keterangan resmi, Jumat (27/7).

Wakil Ketua Bidang III akan mempunyai tugas yang berkaitan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai dengan UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C.

“UU MD3 yang baru di 249 ayat 1 huruf C, kewenangan baru DPD RI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap raperda dan perda, itu menjadi bagian dari perkuatan DPD dalam hal hubungan pusat dengan daerah,” ujar Akhmad.

Selain itu DPD membentuk alat kelengkapan baru yaitu, Panitia Urusan Legislasi Daerah(PULD). Alat kelengkapan baru tersebut dibentuk sesuai dengan Tatib 2018 yang baru. Dan Alat Kelengkapan tersebut akan menangani tugas kewenangan DPD RI yang baru dalam pemantauan atau pengawasan Raperpada/Perda.

”Saya kira pemantauan atau pengawasan raperpada/perda akan menjadi bagian yang inklusif antara PULD dan juga Pimpinan DPD, dan ini tugas kewenangan baru DPD, oleh karena itu hal ini harus menjadi fokus perhatian bagi DPD secara keseluruhan” jelas Senator Jawa Tengah tersebut saat jumpa pers. 

Sebelumnya, Sidang Paripurna tersebut juga menyampaikan hasil pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI berturut-turut mulai dari Panitia Perancang Undang Undang (PPUU), Komite I, Komite II, Komite III, Komite IV, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), Badan Kehormatan (BK), dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT). 

Sidang Paripurna ke-15 DPD RI juga mengesahkan 2(dua) Rancangan Undang-Undang inisiatif dari DPD RI yaitu, RUU Pengupahan dari Komite III dan RUU Pengurusan Piutang Negara dan Daerah dari Komite IV. Selain itu DPD RI juga mengesahkan7(tujuh) Pengawasan, 2(dua) Pandangan, 2(dua) Pertimbangan. Dan laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan yang tidak diambil keputusan.

Diposting 27-07-2018.

Mereka dalam berita ini...

Darmayanti Lubis

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Utara

Oesman Sapta

Anggota DPD-RI 2014
Kalimantan Barat

Nono Sampono

Anggota DPD-RI 2014
Maluku

Akhmad Muqowam

Anggota DPD-RI 2014
Jawa Tengah