Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

OSO: Putusan MA Soal PK Pajak Air Bukti Hubungan Pusat-Daerah Belum Selesai

sumber berita , 01-08-2018

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) menerima 51 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)  di ruang GBHN di gedung DPR, Rabu (1/8).

Kepada OSO, mereka mengadukan kasus PT Freeport Indonesia (FI) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan penghapusan pajak air senilai Rp 3, 9 triliun. Padahal sebelumnya Pengadilan Pajak tahun 2017 telah memerintahkan Freeport membayar Rp 2,5 triliun.

Delegasi yang dipimpin Ketua Timotius Murib itu diterima OSO yang didampingi Wakil Ketua Nono Sampono, dan anggota DPD RI dari Papua Carles Simaremare, Parlindungan Purba (Sumut), dan Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono.

Hadir pula unsur pemerintah yakni perwakilan Kemendagri, Kemenkeu RI, Dirjen Pajak RI, Kementerian ESDM RI, dan lain-lain.

Dalam kesempatan itu OSO menegaskan jika semua masalah masyarakat Papua mesti diselesaikan secara musyawarah-mufakat.

"Putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat," katanya.

Dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, menurut dia, masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah.

"Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disingkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari," katanya.

Terkait pengaduan MRP tersebut, dia berjanji akan berusaha sebaik-baiknya dan seadil-adilnya menyelesaikan masalah ini demi kepentingan rakyat Papua, kepentingan daerah, bangsa dan negara.

"Jadi, masalah daerah ini tidak boleh dianggap sepele. Seharusnya masalah air ini diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua," tegasnya.

Sebelumnya pada April 2018 lalu, MA mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia tentang pajak air tanah untuk Provinsi Papua senilai Rp2,5 triliun.

Hal itu karena putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Alasan itulah yang menyebabkan MA menerima permohonan PK PT Freeport tersebut.

Timotius Murib berterima kasih kepada DPD RI, yang bersedia membantu untuk menyelesaikan pajak air yang harus dibayar oleh PT Freeport tersebut.

"Kami datang dengan 51 anggota MRP plus staf ahli MRP. Sehingga kehadiran seluruh anggota MRP ini tidak main-main untuk memperjuangkan hak-hak warga asli Papua sebagai makhluk Tuhan YME," ujarnya.

Karena itu Timotius mendesak DPD RI dan DPR RI bersama-sama pemerintah untuk segera melakukan pertemuan dengan PT Freeport Indonesia guna mengamandemen dalam bentuk adendum terhadap kontrak karya PT Freeport agar rakyat Papua bisa menikmati manfaat sosial–ekonomis secara adil dan bermartabat atas dasar prinsip HAM termasuk menjadi pemegang saham PT Freeport.

Diposting 02-08-2018.

Mereka dalam berita ini...

Parlindungan Purba

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Utara

Oesman Sapta

Anggota DPD-RI 2014
Kalimantan Barat

Carles Simare Mare

Anggota DPD-RI 2014
Papua