ANGGOTA Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Mayloedin mengakui, bagi-bagi uang ketok palu APBD di DPRD telah menjadi tradisi dari tahun ke tahun. Menurutnya, setiap anggota pun menerima suap dari Pemprov Jambi tersebut.
"Dari tahun ke tahun kok. Pas habis pengesahan semua anggota menerima uang," ungkap Mayloedin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan suap yang menyeret Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Dia menyebutkan, bahwa sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi. Kebiasaan uang ketok palu itu sudah sering terjadi. Ia pun mengakui, selalu menerima uang pemberian dari sejumlah pihak tersebut.
"Sudah kurang lebih sembilan tahun saya di DPRD. Hal seperti itu sudah sering terjadi. Anggota yang menerima juag merasa itu hal wajar," ungkap Mayloedin.
Bahkan, lanjutnya, uang ketok palu itu bervariasi diberikan pihak Pemprov Jambi. Pun demikian, Mayloedin tidak mengetahui berapa jumlah penerimaan pastinya.
"Kalau anggota kan sekitar Rp200 juta. Saya tidak tahu kalau yang diterima unsur pimpinan itu berapa," tegas Mayloedin.
Dia menambahkan, kalau pascapengesahan APBD tahun anggaran 2018 ia kembali menerima uang sekitar Rp200 juta. Uang tersebut pun diketahui sebagai imbalan pasca APBD disahkan.
"Kalau uang di saya sudah dikembalikan semua ke KPK," tandas Mayloedin.
Dalam sidang lanjutan gratifikasi dan suap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah M Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, dan Mayloedin. Keempat saksi ini merupakan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi.
JPU menghadirkan keempatnya untuk mengkonfirmasi pengetahuan saksi atas suap ketok palu yang diterima dari pihak pengusaha melalui Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.
Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200 juta-Rp250 juta per anggota. Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.