Di Hari Kesaktian Pancasila ini, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merayakan ulang tahunnya yang ke-14. Dan secara alamiah, usia 14 tahun itu relatif masih remaja.
Tapi dari sisi organisasi, usia itu cukup panjang untuk melihat kembali apa yang sudah dikerjakan selama ini dalam mengartikulasikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah-daerah di nusantara ini.
"DPD RI menyadari bahwa banyak aspirasi masyarakat yang masih perlu diperjuangkan lagi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dalam era demokrasi di tengah globalisasi saat ini." Papar Ketua DPD RI, Oesman Sapta dalam sambutan Hari Jadi DPD RI ke-14 di gedung parlemen Jakarta.
Oesman Sapta menambahkan, Dimana tuntutan masyarakat pun semakin tinggi, karena bangsa kita semakin maju dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam sambutannya di hadapan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh jajaran DPD RI serta undangan lainnya. Oesman sapta mengatakan bahwa memperjuangkan terpenuhinya aspirasi masyarakat di berbagai daerah, diperlukan lembaga perwakilan daerah yang semakin kuat pula, semakin mumpuni dan profesional dalam bekerja, agar kehadiran DPD RI sungguh-sungguh bermakna dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa.
Dalam konteks itulah maka Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas UU MD3, telah memberikan mandat dan tugas kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah dan implementasinya.
Dengan kewenangan baru tersebut, maka DPD RI dapat menjembatani kepentingan daerah dan pusat secara lebih baik lagi, khususnya dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Perda di semua daerah, agar tidak lagi berbenturan dengan berbagai peraturan di tingkat pusat.
"Untuk membuat Indonesia Makmur harus memakmurkan daerah dulu. Fokus utamanya adalah kepentingan daerah." Jelasnya dalam pidato HUT DPD RI.
Sementara itu, wakil presiden Jusuf Kalla memgapresi segala bentuk yang telah dikerjakan oleh seluruh jajaran DPD RI.