Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

DPRD Kota Surabaya Harapkan DPR Rampungkan RUU CSR

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menerima kunjungan kerja DPRD Kota Surabaya untuk mengonsultasikan tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perusahaan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap sejumlah persoalan yang tengah dihadapi DPRD Kota Surabaya. Pertama pembuatan peraturan daerah mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau  corporate social responsibility  (CSR).

Sementara saat ini belum ada undang-undangnya.

Kedua, sanksi bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab pada kegiatan perusahaan yang berdampak kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Ketiga, peran pemerintah daerah dalam membuat regulasi CSR.

“Saya katakan itu boleh karena masing-masing pemerintahan daerah dibenarkan untuk membuat peraturan” terang Sensi sapaan akrab Inosentius di Gedung Setjen dan BK DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2018).

Lebih lanjut Sensi menjelaskan bahwa setiap pemerintahan daerah dapat membuat peraturan daerah sesuai dengan kebutuhan. Apalagi, persoalan CSR ini penting bagi penyelenggaraan pembangunan di kota surabaya.

Terkait dengan UU CSR yang belum ada, Pemda dapat membuat Perda sendiri. Namun, ketika UU CSR sudah ada, tentu Perda harus disesuaikan.

Merespon persoalan kedua, Sensi mengatakan dapat diberikan sanksi namun sebaiknya tidak dalam bentuk sanksi pidana melainkan administratif, dimulai dari peringatan, pemberhentian keguatan usaha, dan terakhir pencabutan usaha apabila pelanggaran sudah dianggap fatal.

“Yang ketiga, peran pemerintah daerah itu penting sekali, karena Pemda sebagai pembuat road mapperencanaan tentang kegiatan CSR untuk mencegah tumpang tindih dengan apa yang dibiayai oleh APBD. Dan ada prinsip bahwa sebenarnya sepanjang itu bisa dibiayai oleh APBD kan tidak perlu dengan CSR,” jelas Sensi.

Sensi menambahkan, hal penting yang harus diperhatikan oleh Pemda adalah bahwa penerima manfaat dari kegiatan CSR adalah masyarakat yang terkena dampak di sekitar kegiatan usaha tersebut. Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur berharap DPR yang kini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang CSR, dapat mempertimbangkan persolan-persoalan yang dihadapi DPRD Surabaya, seraya juga berharap RUU CSR segera disahkan.

Dengan adanya payung hukum yang kuat, peraturan menjadi jelas dan baku, sehingga nanti dalam pelaksanaannya dapat terlaksana dengan baik, termasuk kejelasan sanksi yang akan diterima perusahaan apabila melakukan pelanggaran.

“Mudah-mudahan nanti apa yang kami bahas ini sejalan dengan apa yang sedang dibahas oleh Dewan di DPR. Yang penting adalah bahwa CSR itu adalah seharusnya diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat dari kegiatan perusahaan itu harus betul-betul tepat sasaran kepada masyarakatnya,” imbuh Mazlan.

Diposting 05-10-2018.

Dia dalam berita ini...

Mazlan Mansur

Anggota DPRD Kota Surabaya 2014