DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, Senin (22/10/2018). Perda yang merupakan inisiatif DPRD Babel ini dicabut lantaran menyalahi aturan. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi DPRD dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini kan saran dari Kemendagri dan KPK juga. Jadi kita cabut perda sumbangan pihak ketiga ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Babel Tony Purnama kepada wartawan, Selasa (23/10/2018).
Perda yang dibuat tahun 2010 kemudian direvisi pada 2015 ini, sudah menghasilkan sekitar Rp12 miliar sumbangan pihak ketiga. Sumbangan tersebut rata-rata masuk dari kalangan pengusaha timah atau eksportir di Bangka Belitung yang dipungut oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Babel.
Kini, dana Rp12 miliar ini dikabarkan sudah habis terpakai. Dan terkait hal ini, Tony Purnama mengatakan penggunaan dana itu akan ditelusuri kembali.
“Nanti kita telusuri keberadaan uang ini. Apa masuk ke kas daerah atau kas negara. Kalau sudah terpakai nanti kita telusuri dulu,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, dewan menyarankan agar uang Rp12 miliar tersebut disimpan di kas daerah. Akan tetapi, dari koordinasi dengan Kemendagri dan KPK, uang tersebut diminta untuk disimpan di kas negara.
Menurut politisi PPP itu, setelah dicabutnya perda sumbangan pihak ketiga ini, pemerintah daerah tak boleh lagi memungut sumbangan. Pemerintah diminta untuk memaksimalkan dana CSR dari para pelaku usaha pertambangan timah di Babel.