Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Rekruitmen Perangkat Desa; Antara Persepsi, Resistensi Dan Transparansi

RUU terkait:

Isu: Masalah Perangkat Desa,

Kabar Blora, 08-01-2018

Info pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Blora dengan cepat bergulir dan di banyak komunitas menjadi trending topic bersamaan santernya informasi pemberitaan tentang perhelatan demokrasi menjelang Pilgub Jateng 2018. Dalam ranah publik, sebuah wacana yang telah beredar akan menjadi milik publik, termasuk di dalamnya produksi tafsir yang berkembang atas wacana tersebut khususnya terkait rekruitmen Perangkat Desa di Kabupaten Blora.

Pesan khusus pernah disampaikan oleh anggota Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora dalam situs resmi dprd-blorakab.go.id, Hj. Siti Nur Chanifah, S.Pd.I untuk semua masyarakat Blora yang berminat mengikuti seleksi perangkat desa.

“Jangan sampai terkecoh dengan tipuan. Karena kebiasaan (cara berpikir) lama, yang dekat dengan Kadesnya, atau memberi sekian-sekian, akan menjadi jaminan untuk lolos seleksi perangkat desa,” ujarnya.

Menurutnya, jaman sudah berubah, regulasi pun sudah diubah untuk benar-benar memperhatikan kompetensi calon perangkat yang akan diuji. Cara-cara lama pun sudah ditinggalkan. Karenanya ia mengimbau untuk masyarakat yang ingin jadi perangkat desa harus benar-benar meningkatkan kemampuannya untuk bisa lolos seleksi.

“Aturan sekarang kan, regulasinya sudah baru. Harus sesuai dengan kemampuan, (karena) ada tesnya. Artinya mekanisme (penerimaan perangkat desa) sudah ditata sedemikian rupa. Sehingga bahasa-bahasa siapa yang dekat itu yang disuka tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Dari kutipan yang disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Blora Hj. Siti Nur Chanifah, S.Pd.I, tim kabarblora.com berusaha memberikan gambaran umum perihal Perda Kabupaten Blora Nomor  10 Tahun 2017 tentang  perubahan atas perda Kabupaten Blora nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dan mekanisme pelaksanaan menjadi obyek yang dikupas habis dengan tingkat pembacaan dan kemampuan pemahaman yang heterogen.

Inilah fenomena yang harus dicermati di era keterbukaan informasi yang menguatkan adagium bahwa sebuah produk perundangan lahir tidak dalam ruang hampa melainkan pasti punya keterkaitan dengan dinamika sosial masyarakat dan sistem yang melingkupinya.

Latar belakang lahirnya perda tersebut beserta mekanisme pelaksanaannya sebenarnya menjadi tema yang menarik apa lagi jika dilihat dari peluang kemungkinan terdapat kontradiksi dengan peraturan lain di atasnya.

Diposting 31-10-2018.

Dia dalam berita ini...

Siti Nur Chanifah

Anggota DPRD Kab. Blora 2014