Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), IM, diberhentikan dari keanggotaan dan kepartaian.
Informasi yang beredar, pemberhentian IM dikarenakan memiliki hubungan terlarang dengan RNS yang saat ini menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Jateng dari partai lain.
Pemecatan IM diketahui dari surat yang dikeluarkan DPD PKS Kota Semarang bernomor 263/K/AK-30-DPD-PKS/I/1440 tanggal 11 September 2018 lalu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Semarang.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat Nomor 171.3/1477 tertanggal 13 September 2018 dari Ketua DPRD Kota Semarang yang ditujukan kepada Gubernur Jateng, melalui Wali Kota Semarang.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi yang sifatnya segera tersebut berisi perihal permohonan usulan PAW anggota DPRD Kota Semarang.
Surat dari DPRD Kota Semarang kepada gubernur sebenarnya sempat dikembalikan.
Lantaran surat yang diajukan tersebut tidak ada rekomendasinya dari DPP PKS.
Padahal, sesuai aturan untuk PAW anggota DPRD harus ada rekomendasi dari DPP parpol bersangkutan.
DPP PKS pada tanggal 22 Oktober melalui surat Nomor:10/REK/DPP-PKS/2018 resmi mengeluarkan rekomendasi.
Surat rekomendasi ditandatangani langsung Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dan Sekjen Mustafa Kamal.
Dalam rekomendasi tersebut, poin pertama disampaikan IM yang merupakan anggota DPRD Kota Semarang Fraksi PKS telah diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan PKS.
Sebagai penggantinya, DPP PKS menunjuk Fris Yulianto.
Meski demikian, dalam surat tersebut tidak disebutkan secara pasti alasan pemberhentian IM.
Namun informasi yang beredar, pemberhentian tersebut terkait dengan kasus perselingkuhan RNS.
Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi menyatakan, IM telah mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kota Semarang melalui surat pengunduran diri yang disampaikan sekitar satu bulan lalu.
"Yang bersangkutan mengundurkan diri dengan menulis surat pengunduran dan surat permohonan PAW dari DPC PKS Kota Semarang," katanya, Rabu (31/10/2018).
Saat ini, surat rekomendasi dari DPP PKS telah turun dan sudah diajukan kembali ke gubernur sekitar tiga minggu lalu.
Hanya saja sejak pengunduran dirinya, IM langsung tidak pernah terlihat di kantor DPRD Kota Semarang.
Bahkan nomor ponselnya tidak bisa dihubungi.
"Sampai dengan saat ini, kami belum klarifikasi langsung dengan yang bersangkutan."
"Sejak mengajukan pengunduran diri, dia sudah tidak bisa dihubungi dan sudah tidak aktif."
"Padahal dia juga anggota Badan Kehormatan," ucapnya.
Supriyadi merasa prihatin dengan adanya kasus tersebut.
Ia mengharapkan IM bisa melakukan klarifikasi khususnya pada DPRD Kota Semarang.
Ia juga menyayangkan sikap IM yang sudah tidak aktif dan tidak mengikuti berbagai rapat dewan.
"Kami tidak bisa berkomentar banyak, karena nomor yang bersangkutan juga sudah tidak bisa dihubungi, sehingga kami tidak bisa melakukan klarifikasi."
"Tapi jika terbukti ada perselingkuhan ya jelas kami beri sanki," tegasnya.
Ketua DPW PKS Jateng, A Fikri Faqih menyatakan, faktor pemecatan IM dikarenakan persoalan sensitif.
Namun demikian, PKS telah melakukan tindakan tegas kepada IM yakni memberi sanksi pemberhentian jabatan baik di instansi pemerintah maupun di partai.
“Jika ada kader yang terjerat kasus seperti asusila, perselingkuhan, korupsi dan lain sebagainya, dari kita langsung ditarik dan diberhentikan sementara atau selamanya," jelasnya.