Kristovorus Deky Palinggi dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ia tidak memenuhi syarat pencalonan minimal dukungan KTP.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan kedua dan rekapitulasi akhir verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Hotel Aryaduta, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (18/08/2018).
"Kristovotus Deky Palinggi pada verifikasi faktual pertama dukungan mencapai 1.403, kemudian pada verifikasi faktual perbaikan dikinfnaya yang memenuhi syarat 522, hasilnya total 1.925 dukungan KTP, karena tidak mencapai syarat minimal 2000 maka dinyatakan TMS," ujar dia.