Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pileg 2019.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, MA menyatakan ketentuan pasal 60A Peraturan KPU 26/2018 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD bertentangan dengan pasal 5 huruf d dan pasal 6 ayat (1) huruf i UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
PKPU tersebut menjelaskan salah satu syarat bakal calon anggota DPD adalah bukan pengurus parpol tingkat pusat, daerah, maupun kabupaten/kota. Sementara bagi bakal calon anggota DPD yang masih menjadi pengurus parpol wajib mengundurkan diri.
Beleid tersebut dianggap bertentangan dengan dua poin asas pembentukan peraturan perundang-undangan yakni dapat dilaksanakan dan memberikan kepastian hukum.
"PKPU itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," seperti dikutip dari salinan putusan.
Meski demikian, MA menyatakan ketentuan tentang syarat calon anggota DPD itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sebab, menurut MA, setiap materi peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Sementara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD, MA menilai putusan itu tidak berlaku surut kepada peserta pemilu calon anggota DPD 2019 yang telah mengikuti tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019 sesuai PKPU 7/2017. Oleh karena itu, putusan MK baru berlaku pada tahapan pemilu berikutnya.
"Sebab menurut MA jika ada perubahan aturan pada tahapan, program, dan penyelenggaraan pemilu calon anggota DPD 2019 yang sedang berlangsung dapat menimbulkan persoalan hukum baru," katanya.
Hal ini akan berbeda jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan pemilu calon anggota DPD 2019 tersebut. Sehingga MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan pemohon Oesman Sapta.
Gugatan ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota Yulius dan Is Sudaryono.
Sebelumnya, larangan terkait pengurus parpol maju menjadi calon anggota DPD RI tertuang dalam PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu DPD. Larangan ini buntut putusan MK nomor 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018 yang di dalamnya mengatur larangan bagi pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
KPU kemudian mencoret nama OSO dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019. Tak terima, OSO kemudian mempermasalahkan hal tersebut dengan melaporkan KPU ke Bawaslu dan mengajukan uji materi ke MA.
Uji materi didaftarkan OSO pada 20 September 2018 dan teregistrasi dengan nomor perkara 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan ini. Gugatan OSO itu diputuskan pada 25 Oktober 2018.