Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dipanggil penyidik KPK. Keduanya diminta memberikan keterangan terkait kasus suap soal fungsi pengawasan limbah sawit.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Willy merupakan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara. Sedangkan dua saksi yang dipanggil tersebut adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Christoper Iban. Mereka disebut sebagai anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 tersangka termasuk Willy. Sedangkan, enam tersangka lainnya yaitu:
- Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton
- Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan
- Anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah
- Anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada
- Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Edy Saputra Suradja
- Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Dugaan suap berjumlah Rp 240 juta diberikan agar DPRD Kalteng tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.