Seorang anggota DPRD Temanggung atas nama Slamet Eko Wantoro dipanggil penyidik KPK. Slamet bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk perkara suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Dipanggil sebagai saksi saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Selain Slamet, ada 3 orang lainnya yang juga dipanggil yaitu Jumadi, Rochmat Fauzi Trioktiva, dan Mahbub. Ketiganya juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Idrus.
Idrus dijerat KPK sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Pada saat ditangkap Eni menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR.
Sedangkan Kotjo dijerat sebagai pengusaha yang memberi suap ke Eni. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang merupakan salah satu konsorsium proyek PLTU Riau-1. Suap yang diberikan berkaitan dengan proyek itu.
Kotjo saat ini sedang menjalani persidangan. Dalam salah satu sidang ketika Eni dihadirkan sebagai saksi, terungkap adanya aliran uang dari Kotjo untuk kepentingan suami Eni, Muhammad Al Khadziq, dalam Pilkada Temanggung.
"Iya, buat kebutuhan Pilbup Temanggung. Pak Kotjo langsung kasih uang Rp 2 miliar," ucap Eni dalam kesaksiannya di sidang pada Kamis (11/10).
Eni mengaku sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Sedangkan Khadziq, suami Eni, sudah menjadi Bupati Temanggung terpilih.