KPK memanggil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Reinhard Atu Narang dalam kasus dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit. Reinhard dipanggil sebagai saksi tersangka Willy Agung Adipradhana.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Willy merupakan CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng bagian utara. Dia menjadi tersangka yang diduga memberi suap kepada 4 anggota Komisi B DPRD Kalteng.
KPK sebelumnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Ketujuh orang itu adalah:
Diduga penerima:
- Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton,
- Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan,
- anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah
- anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada
Diduga pemberi:
-Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja,
- CEO PT BAP Wilayah Kalteng Bagian Utara Willy Agung Adipradhana,
- Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy
Para pihak swasta itu diduga memberi suap Rp 240 juta kepada anggota DPRD Kalteng yang jadi tersangka. Duit itu disebut diberikan agar DPRD tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan.