Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Bela Aksi Baiq Nuril Merekam, Fahri Hamzah: Dia adalah Bangsawan yang Tahu Menjaga Kehormatannya

sumber berita , 21-11-2018

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, berniat memberikan pendapatnya terkait kasus yang menimpa guru honorer di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril.

Pada pidatonya di program acara Indonesia Lawyers Club di stasiun televisi TVOne, Selasa (20/11/2018), Fahri pun mengungkapkan rasa keprihatinannya kepada Nuril.

Karena sebagai seorang guru yang masih berstatus honorer harus mengalami musibah ini.

Ia menganggap bahwa seorang Baiq Nuril sama seperti Lalu Muhammad Zohri.

Persamaan keduanya yakni dianggap sebagai seorang bangsawan yang bisa menjaga dirinya sendiri.

"Baiq itu adalah sama dengan Lalu kalau dia adalah laki-laki,"

"Baiq itu sama dengan Lalu, Lalu dan Baiq itu adalah perlambang dari kebangsawanan seseorang,"

"Jadi Baiq Nuril itu adalah bangsawan,"

"Kalau dulu kita sekolah di Lombok, punya teman Baiq, kita tahu orang ini adalah bangsawan dan perempuan yang pasti tahu cara menjaga dirinya, menjaga kehormatannya karena dia berasal dari keluarga atau masyarakat yang terhormat," kata Fahri.

Fahri juga memberikan tanggapannya pula terkait aksi Nuril yang merekam percakapan asusila sang Kepala Sekolah di SMA 7 Mataram yang bernama Muslim.

Menurut Fahri, aksi Nuril sebagai bentuk penolakan karena merasa tidak nyaman.

"Jadi kalau dia merekam atasannya, itu karena ia menggunakan mekanisme kebangsawanannya untuk menolak,"

"Pasti dia tidak nyaman tapi dia punya etika untuk menjaga agar seorang atasan itu mengerti juga bahwa hal-hal seperti ini tidak layak untuk dilakukan,"

"Itu sebabnya barang itu ia siapkan kalau suatu hari orang ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi."

Kedatangannya ke ILC, Fahri sebelumnya menuturkan hendak bertemu langsung dengan Nuril.

Namun tak terpenuhi karena Nuril sedang dalam kondisi tidak baik.

Melansir dari Tribunnews.com, Nuril yang divonis bebas atas kasus pelanggaran UU ITE pada 2017 lalu oleh Pengadilan Negeri Mataram kini terancam kembali masuk penjara.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB dengan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Diberitakan sebelumnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hukum Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 silam.

Keputusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Nuril Tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Ketika ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nuril hanya bisa menangis meratapi nasibnya.

"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan, karena saya di sini cuma korban.

Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan", ucap Nuril sambil terisak, Senin (12/11/2018).

Diposting 21-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat