DPR menyarankan agar pemilihan rektor (Pilrek) PTN dikembalikan pada peraturan lama, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 67 tahun 2008 tentang pemilihan rektor.
Dalam Permendiknas itu, rektor dipilih langsung oleh presiden dengan Keppres dan semua mekanisme pilrek diserahkan ke kampus secara utuh. Usulan itu dikatakan Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Raihan menyikapi polemik pilrek di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
“Saya pikir Mendiknas harus bijak menyikapi persoalan ini. Kalau memang Permendiknas itu dianggap merugikan kampus, lebih baik dikembalikan ke peraturan sebelumnya,” kata Raihan di Jakarta.
Raihan khawatir jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, akan mengganggu proses belajar dan mengajar mahasiswa di sana. “Hanya gara-gara Permendiknas, proses belajar jadi terganggu. Ini yang harus diperhatikan pemerintah,” tegasnya.
Sebagai Menteri, kata Raihan, Mendiknas harus mampu memberikan yang terbaik dalam dunia pendidikan. “Jangan berlarut-larut seperti ini, karena itu bisa merugikan banyak orang, terutama mahasiswanya,” imbuhnya.
Persoalan regulasi pendidikan memang tidak hanya pada Permendiknas saja. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang selama ini tidak cocok dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) saat ini. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional dengan ujian nasional dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso tetap mengabaikan gugatan 12 guru besar ITS yang tengah diajukan ke MA soal pemilihan rektor.
“Gugatan tersebut tetap saja tidak akan mempengaruhi agenda pelantikan rektor terpilih,” tegas Djoko.