Fadli Zon Sarankan KPU Prioritaskan Masyarakat Belum Masuk DPT

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fokus pada perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta lebih memprioritaskan masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT, ketimbang mendata pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan.

“Saya kira justru yang harus diprioritaskan adalah mereka yang belum mendapatkan undangan, belum terdaftar dalam DPT dan sebagainya,” tegas Fadli kepada media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Hingga saat ini, KPU masih menunda penetapan DPT hasil perbaikan kedua. KPU memperpanjang waktu penyempurnaan dan perbaikan data pemilih di Enam provinsi selama 30 hari. Enam provinsi yang belum dapat melaporkan DPT hasil perbaikan tahap kedua adalah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Sebelumnya, KPU memastikan warga yang memiliki disabilitas mental atau gangguan jiwa bisa mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Anggota Lembaga Legislatif (Pileg) 2019. Dengan kata lain, penyandang disabilitas mental bisa didaftarkan masuk dalam DPT.

Bila ada vonis tidak mampu atau memiliki gangguan kejiwaan serta tidak mampu mengambil suatu keputusan, menurut Fadli, seharusnya tidak perlu dipaksakan mempunyai hak pilih. “Apalagi dokter menyatakan bahwa mereka tidak mampu menyatakan sikap itu,” tambah legislator Partai Gerindra itu.

Derajat gangguan kejiwaan yang dimaksudkan KPU itu, menurut Fadli harus dipertanyakan. Karena pandangan masyarakat tentang gangguan jiwa pada tingkat ekstrimnya adalah orang yang  tidak mampu mengontrol dirinya. “Tetapi kalaupun dia masih bisa mengontrol dirinya, saya kira tidak masalah,” pungkas legislator dapil Jawa Barat V itu.

Diposting 23-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V