Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Komisi II Tinjau Pelayanan Publik Sleman

sumber berita , 26-11-2018

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dipmpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera ingin memastikan pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, DI Yogyakarta berjalan dengan baik, salah satunya adalah pelayanan perizinannya. Tim Kunspek Komisi II DPR RI juga ingin melihat langsung proses perizinan online di Sleman yang sudah menerapkan Sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam kesempatan itu, Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau inovasi pelayanan publik yang sudah dikembangkan oleh Pemkab Sleman. Mardani mengapresiasi pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan Pemkab Sleman. Bahkan dalam kesempatan itu, Pemkab memberi banyak informasi pelayanan publik. Ia akan menyampaikan ke daerah lain untuk mencontoh pelayanan publik Pemkab Sleman.

“Kami melihat bagaimana antrian di PTSP sangat menarik. Ada tempat bagi anak-anak, ada tempat ibu menyusui, ada fasilitas sebagai disabilitas. Kita juga  melihat bagaimana pekerja harian lepasnya diberikan penghasilan setara atau di atas UMR. PTSP Sleman sudah bekerja luar biasa,” apresiasi Mardani saat memimpin Tim Kunspek meninjau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (22/11/2018).

Selama peninjauan ke DPMPPT Sleman, tambah legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Tim Kunspek Komisi II DPR RI juga mendapatkan temuan, ketika OSS dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak compatible, termasuk ketika masuk ke Kantor Staf Presiden (KSP).

“Sehingga menurut kami, ini akan menjadi temuan kami untuk di dalami dalam RDP dengan KSP ataupun Rapat Gabungan dengan mengundang para pihak yang terkait. Karena niat baik OSS ini tidak boleh rusak cuma karena ketidakmampuan kita mengelola,” tandas legislator dapil Jawa Barat itu.

Kepala DPMPPT Kabupaten Sleman Sutadi Gunarto menyampaikan, dalam menjalankan program OSS di Sleman, pertengahan 2018 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Teriontergerasi Secara Elektronik atau OSS. Sutadi  meyakini dengan penerapan sistem perizinan OSS ini akan menjadi solusi dan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan.

OSS dimaksudkan untuk memangkas waktu dan birokrasi dalam proses perizinan usaha. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeluhkan panjangnya waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha.

Sementara itu, Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun menjelaskan kebijakan yang  telah dilakukan oleh Pemkab Slmean khususnya di sektor perizinan antara lain telah diterbitkannya Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.1 tahun 2018 tentang Tahapan Pemberian Izin. Peraturan tersebut di samping mengatur tahapan pemberian izin, juga mengatur dispensasi perizinnan khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil.

“Sedangkan Sistem Informasi Pelayanan telah dibangun sejak tahun 2009 yaitu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Perizinnan Terpadu (SIMPPT) dan telah di perbaharui pada awal tahun 2018 dengan SIMPADU. Namun SIMPADU tidak bisa integerasi dengan OSS maka saat ini sedang mempersiapkan aplikasi SiCantik Cloud dari Kementrian Kominfo”, papar Wabup Sri Muslimatun.

Diposting 26-11-2018.

Dia dalam berita ini...

Mardani Ali Sera

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII