KETUA DPR RI Bambang Soesatyo menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan Undang-undang partai politik (Parpol) untuk mendukung rencana Sisten Integrasi Partai Politik (SIPP). Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengatakan pihaknya akan duduk bersama pemerintah membahas lebih lanjut revisi UU parpol tersebut.
“Ya kita bicarakan bersama. DPR kan enggak bisa sendiri memutuskan. Tapi okelah karena ini mendesak dan untuk kebutuhan masyarakat tidak menutup kemungkinan kalau pemerintah setuju kita bahas perbaikan,” kata Bamsoet, di Jakarta, Senin (26/11).
Sebelumnya, KPK berencana membuat SIPP guna mencegah praktik korupsi yang selama ini marak dilakukan oleh politisi atau kepala daerah yang berasal dari kader parpol. SIPP merupakan salah satu cara memperkuat parpol dalam melakukan kaderisasi. Dengan menjalankan SIP dari KPK, parpol diharapkan memiliki tata kelola kaderisasi dan organisasi yang lebih baik.
Menurut KPK, UU Parpol ke depan harus bisa mengakomodasi pengelolaan keuangan partai yang lebih baik. Selain itu Parpol juga harus punya kode etik yang baik, dan sistem pengkaderan yang berjalan dengan baik.