Komisi VII DPR RI mendorong PT. Well Harvest Winning (WHW) Alumina Refinery dapat menjadi pusat pengembangan industri berbasis bauksit di Indonesia. alasannya, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat itu merupakan mampu mengolah dan memurnikan bijih bauksit menjadi alumina yang menghasilkan Smelter Grade Alumina berkadar ≥ 98,6 persen, dengan kapasitas produksi 1 juta ton per tahun.
Anggota Komisi VII DPR RI Katherine Anggela Oendoen mengatakan, adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, telah memberi angin segar bagi tumbuh dan berkembangnya industri pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, salah satunya adalah PT. WHW Alumina Refinery ini.
“PT. WHW Alumina Refinery ini diharapkan menjadi pusat pengembangan industri berbasis bauksit di Indonesia,” katanya saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI ke PT. WHW Alumina Refinery, dalam rangka pengawasan sektor pertambangan khususnya menyangkut hilirisasi produk pertambangan bauksit di Ketapang, Kalbar, Senin (26/11/2018).
Dalam peninjauan ini, Tim Kunspek Komisi VII DPR RI diterima Direktur Operasional PT. WHWAR Zhao Jialiang, Direktur External Relations PT. WHWAR Stevi Thomas, dan Direktur External Relations PT. WHWAR Dev Herindra. DPR berharap, kegiatan usaha pertambangan termasuk kegiatan hilirisasinya yang ada di Ketapang dapat berjalan dengan baik sesuai dengan UU Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) telah menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Legislator Partai Gerindra ini, mengingatkan mineral dan batu bara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, mineral dan batu bara yang terkandung dalam perut bumi wilayah pertambangan Indonesia mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, maka pengelolaannya harus memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
Menurutnya, bauksit yang merupakan salah satu sumber daya alam tidak terbarukan (non-renewable) yang banyak terdapat di Kalbar. Cadangan bauksit di Kalbar sejumlah 0,84 milyar ton dari total cadangan nasional 1,26 miliar ton atau 66,77 persen cadangan bauksit nasional ada di Kalbar. Sedangkan sumber daya bauksit nasional sebanyak 3,61 miliar ton.
“Besarnya cadangan bauksit di Kalimantan Barat diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Ketapang ini,” harap legislator dapil Kalbar ini.