Demi meredam polemik di tahun politik, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan jajarannya memusnahkan semua KTP-el yang rusak dan tidak sah dalam satu pekan.
"Setiap hari kita lakukan pemusnahan. Kalau masih ada satu KTP-el yang rusak, segera dimusnahkan," ungkap Tjahjo.
Kemendagri sebelumnya menerbitkan surat edaran nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, pada 13 Desember 2018.
Tjahjo menegaskan dengan terus berulangnya kasus KTP-el tercecer, membuat dirinya mengambil tindakan tegas berupa pemusnahan seluruh e-KTP yang rusak dan tak sah dengan cara dibakar.
"Walaupun KTP-el itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik. Bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," demikian Tjahjo.