Fadli Zon Sebut Penahanan Habib Bahar bin Smith Jadi Ancaman Demokrasi

sumber berita , 19-12-2018

Fadli Zon ikut beri tanggapan terkait penahanan Habib Bahar bin Smith.

Fadli Zon menyebut jika penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan bukti kriminalisasi ulama.

Sebelumnya diketahui jika Habib Bahar bin Smith telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith ditahan dalam kasus dugaan penganiayaan anak pada Selasa (18/12/2018).

Penahanan Habib Bahar bin Smith disampaikan langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Maryoto.

Dalam kasus ini, Agung menyatakan ada lima tersangka yang ditetapkan.

Dua tersangka sudah ditahan lebih dulu di Polda Jabar yakni berinisal AG dan BA.

Adapun Bahar bin Smith resmi ditahan hari setelah menjalani pemeriksaan.

Surat penahanan Habib Bahar bin Smith pun juga beredar di media sosial.

Hingga Wakil DPR RI, Fadli Zon pun ikut memberikan tanggapanya melalui akun resmi Twitter miliknya pada Rabu (19/12/2018).

Fadli Zon menyebut jika penahanan Habib Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama.

Bahkan Fadli Zon juga menyebut jika penahanan tersebut adalah bentuk dari diskriminasi hukum di Indonesia.

Pada cuitannya, Fadli Zon bahkan menulis jika tindakan penahanan adalah ancaman terhadap demokrasi.

"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna. #rezimtanganbesi," kicau @fadlizon.

Tanggapan Fadli Zon tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.

Penuhi Panggilan Pemeriksaan dengan Dikawal Massa

Sebelumnya, Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan.

Hadir di Markas Polda Jabar, Bahar bin Smith tak sendirian.

Dia dikawal sejumlah pendukungnya.

Tampak pula Munarman selaku kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab turut mendampingi Bahar bin Smith.

Di Polda Jabar, Bahar bin Smith diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith itu didasarkan laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak di Bogor.

“Masalah ( Bahar bin Smith ) ditangani sesuai fakta hukum yang ditemukan di lapangan," ujar Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Dedi Prasetyo memastikan, pemeriksaan Bahar bin Smith ditangani secara profesional dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pemeriksaan kali ini merupakan pertama kalinya.

Ia menegaskan, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah saat melakukan pemeriksaan.

"Kita ke depankan unsur praduga tak bersalah, setiap orang yang dipanggil sebagai saksi dulu. Nanti dalam pemeriksaan pendalaman, apabila terbukti perbuatan melanggar hukumnya dengan alat bukti yang sudah diverifikasi oleh penyidik statusnya diubah. Dari saksi menjadi tersangka," kata Dedi Prasetyo.

Dedi menuturkan, pemanggilan Bahar bin Smith lantaran ada dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ada peristiwa pidana, ada pelapor yang melaporkan peristiwa pidana tersebut beberapa hari yang lalu. Didalami dulu, kemudian saksi-saksi sudah dimintai keterangan, alat-alat bukti sedang dikumpulkan.

"Hari ini lah akan ada pemeriksaan lanjutan dalam rangka mendalami peristiwa pidana tersebut," kata Dedi.

Namun, Dedi tak menjelaskan kasus pidana yang diduga dilakukan Bahar bin Smith. Ia mengatakan, hasil pemeriksaan secara rinci akan langsung disampaikan oleh Polda Jabar.

“Hasil pemeriksaan hari ini nanti akan disampaikan oleh Polda Jabar terkait peristiwa pidana yang dilakukan saudara BS ( Bahar bin Smith) di Polda Jabar," kata Dedi.

Melansir dari Tribun Jabar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Selasa (18/12/2018).

Pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith pun sudah berlangsung sekitar empat jam di ruangan penyidik.

Sejumlah masa yang mengawal proses pemeriksaan Bahar bin Smith masih berada di depan Mapolda Jabar.

Aparat kepolisian pun melakukan penjagaan di sekitar massa yang ikut mendatangi Mapolda Jabar.

Habib Bahar bin Smith hadir ke Polda Jabar didampingi oleh beberapa pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Habib Bhaar bin Smith sempat memberikan keterangan kepada wartawan.

Namun, tak banyak kata yang terucap ketika Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar.

"Alhamdulillah siap," kata Bahar bin Smith singkat saat ditanya sejumlah wartawan terkait kesiapannya menjalani pemeriksaan.

Habib Bahar bin Smith mengenakan pakaian didominasi warna putih saat mendatangi Mapolda Jabar.

Saat hendak masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Bahar bin Smith dan pendampingnya diperiksa menggunakan metal detector oleh polisi.

Salah satu pengacara Bahar, Azis menyebut, kliennya itu didampingi sembilan pengacara.

"Ada sembilan pengacara. Untuk materi pemeriksaan, nanti kami kabarkan. Sekarang belum tahu," ucap Aziz mengutip Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember pukul 11.00 WIB. 

Diposting 19-12-2018.

Dia dalam berita ini...

Fadli Zon

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat V