Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

MPR: Pascapemilu Rakyat Berhak Peroleh Kesejahteraannya

RUU terkait:

Isu: Pemilihan Umum 2019,

Detik News, 19-12-2018

Ketua Fraksi Golkar MPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan kedaulatan rakyat tidak semata hanya dalam hal politik melalui haknya dalam pemilu setiap lima tahun. Menurutnya, pascapemilu, rakyat harus juga diberikan kedaulatan di bidang ekonomi.

"Pascapemilu, rakyat berhak memperoleh kesejahteraannya karena tujuan pemilu untuk kesejahteraan rakyat," kata Agun dalam keterangan tertulis, Rabu (19/12/2018).

Menurut Agun, selain diberi hak berdaulat untuk datang ke TPS, rakyat yang masih tinggal di desa wajib mendapatkan segala bentuk pendapatan negara. Kucuran dana desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 yang setiap tahunnya terus meningkat, juga wajib dijaga dan ditingkatkan ke arah kemandirian dan kesejahteraan rakyat desa.

"Menjadikan desa mandiri dan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dari seluruh sumber daya yang ada di desanya," ujarnya.

Dirinya mengatakan, jika hal tersebut terwujud, tidak ada lagi migrasi dari desa ke kota. Bahkan sebaliknya, akan banyak tenaga ahli pergi ke desa untuk menjadi konsultan. Menurutunya, apabila UU tentang Pemda, UU tentang Kementerian Negara, dan UU tentang Desa dijalankan secara konsisten, akan terjadi perubahan yang sangat luar biasa. Pertumbuhan ekonomi akan berkorelasi dengan pemerataan, keadilan, penyerapan tenaga kerja, dan kemiskinan.

"Bahkan dapat mencegah terjadinya segala praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," paparnya.

Agun mengatakan, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak lagi berpusat di kementerian, terkecuali untuk sejumlah program strategis yang berskala nasional ataupun internasional, seperti industri pertahanan dan keamanan, hukum, agama, luar negeri, infrastruktur strategis integrasi nasional, dan/atau program strategis nasional lainnya.

Selebihnya, anggaran itu teralokasikan pada pemerintah daerah (pemda), baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi, dengan porsi seperti piramida.

"Untuk itu, tidak perlu lagi ada program yang sudah bisa dikerjakan di pemda, (namun) dianggarkan di pemerintah pusat, kementerian terkait," katanya.

Agun pun mendorong mengalihkan dana alokasi khusus (DAK) setiap tahun sesuai dengan kondisi objektif luas wilayah dan jumlah penduduk ke setiap provinsi, kabupaten, kota, serta desa dengan nilai semakin meningkat.

Alokasi anggaran ke daerah yang semakin besar tersebut mendorong lahirnya para pelaku ekonomi baru di provinsi, kabupaten, dan pemerintah kota. Pertumbuhan ekonomi pun akan semakin merata yang berdampak pada pemerataan dan keadilan di Indonesia.

"Ini akan menyerap ribuan bahkan jutaan tenaga kerja" katanya.

Menurutnya, konsep ini telah dirancang melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Alhamdulillah, melalui perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004, yang salah satunya menjadi UU Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah Jokowi-JK konsisten melaksanakan melalui kucuran dana desa di APBN yang semakin meningkat. Dari Rp 22 triliun pada 2015 hingga sekarang sudah menjadi Rp 70 triliun untuk desa dan Rp 3 triliun pada APBN 2019," lanjutnya.

Dia juga menyarankan untuk mengurangi alokasi pemerintah pusat dan mengarahkannya ke daerah disertai bimbingan teknis dan supervisi pusat dengan pengawasan yang ketat melalui sistem disertai 'reward and punishment' yang jelas.

 

Diposting 19-12-2018.

Dia dalam berita ini...

Agun Gunandjar Sudarsa

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat X