GKR Hemas Bantah Bolos, DPD Tegaskan Punya Data Valid

RUU terkait:

Isu: Pemecatan Anggota Dewan,

Detik News, 21-12-2018

GKR Hemas membantah membolos 12 kali paripurna yang dijadikan alasan pemberhentiannya dari DPD RI. Badan Kehormatan (BK) DPD menegaskan pihaknya memiliki bukti.

"Kami punya data yang valid terkait ketidakhadiran Ibu Hemas," ungkap Ketua BK DPD RI, Mervin S Kober lewat pesan singkat, Jumat (21/12/2018).

Mervin menegaskan keputusan BK DPD tidak serta merta dilakukan. Ia menyebut keputusan penonaktifan sementara terhadap Hemas dilakukan setelah ada teguran lisan dan tulisan.

"Kalau ibu tidak hadir 12 kali berturut-turut, mana berani kami ambil tindakan pemberhentian sementara kalau ibu (Hemas) tingkat kehadiran sangat rendah di alat kelengkapan," sebut Mervin.

"Mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan hingga pemberhentian sementara," imbuhnya.

Hemas sebelumnya menyatakan tidak pernah merasa bolos di sidang paripurna DPD RI. Ia mengaku selalu mengisi daftar hadir dalam sidang paripurna DPD RI, namun menolak duduk di ruang sidang yang dipimpin oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Hemas memang tidak mengakui OSO sebagai Ketua DPD RI.

Mervin menepis pernyataan istri Sri Sultan Hamengku (HB) X itu. Sekali lagi, ia menyebut mengantongi bukti ketidakhadiran Hemas selama 12 kali paripurna DPD.

"Pasti. Saya sendiri yang pimpin rapat rekapitulasi kehadiran bersama sekretariat jadi saya bisa pastikan. Data kami jelas, kalau ibu selalu hadir, tak mungkin ada sanksi," beber Mervin.

Senator asal Papua ini mengingatkan, sanksi pemberhentian hanya bersifat sementara. Mervin mengatakan, Hemas bisa kembali menjadi anggota DPD asal memperbaiki sikapnya dan meminta maaf secara terbuka.

"Pemberhentian sementara ini dimaksudkan agar anggota segera memperbaiki tingkat kehadirannya," ucapnya.

Hemas melakukan perlawanan hukum soal pemecatannya dari DPD tersebut. DPD akan membahas lebih lanjut soal perlawanan itu.

"Kami akan bicara kan dalam rapat panmus dan rapat BK. Sebagai Ketua BK, saya mengimbau Ibu Hemas untuk mengikuti proses yang sudah diputuskan BK dan sudah disampaikan dalam sidang paripurna," kata Mervin.

 

Diposting 21-12-2018.

Mereka dalam berita ini...

Gusti Kanjeng Ratu Hemas

Anggota DPD-RI 2014
DI Yogyakarta

Mervin Sadipun Komber

Anggota DPD-RI 2014
Papua Barat

Oesman Sapta

Anggota DPD-RI 2014
Kalimantan Barat