Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PPP: Penerapan Hukuman Mati Koruptor Tidak Bisa Sembarangan

sumber berita , 01-01-2019

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, mengatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi memang dimungkinkan. Hal itu sesuai dengan UU Tipikor.

"Pasal 2 UU Tipikor tersebut memang membuka ruang bagi KPK untuk bisa mengajukan tuntutan pidana mati bagi para terdakwa tipikior," ujar Arsul.

Ia mengatakan, dengan begitu dari sisi hukum tidak salah kalau KPK mengkaji tuntutan pidana mati dalam kasus tipikor yang terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor. Termasuk salah satunya korupsi atas anggaran kebencanaan.

Namun, Arsul menegaskan tetap ada aturan dan syarat yang harus diikuti sebelum seseorang dijatuhkan hukuman mati. Hukuman mati tidak bisa diterapkan sembarangan, meski ke pelaku korupsi sekalipun.

"Harus dikaji perannya," ujar Arsul.

Ia mengatakan, hukuman mati sebaiknya diterapkan pada tokoh utama pelaku korupsi atau aktor intelektualnya. Bukan pada pihak yang hanya berperan kecil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rekor jumlah operasi tangkap tangan terbanyak pada 2018 dibanding lima tahun terakhir. Pejabat daerah banyak jadi sasaran. Terobosan dalam upaya pencegahan korupsi tampaknya masih harus digalakkan.

Sebanyak 29 operasi KPK sepanjang tahun ini setidaknya menyeret 29 pejabat daerah dan 79 tersangka lainnya baik dari swasta, eksekutif, maupun legislatif. Mayoritas pejabat daerah dari 14 provinsi tersebut menerima suap dan gratifikasi. 

Diposting 02-01-2019.

Dia dalam berita ini...

Arsul Sani

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X