Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

PKS Anggap Wajar Tak Ikut Sumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandi

Isu: Pilpres 2024,

sumber berita , 02-01-2019

WAKIl Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nurwahid mengatakan bukan sebuah kesalahan bila PKS tidak ikut sumbang dana kampanye ke Prabowo-Sandiaga. Ia mengatakan, tanpa sumbangan dana, PKS sudah banyak berperan memberi bantuan pada pasangan tersebut.

"Partai pendukung Prabowo-Sandi sudah memberikan bantuan yang sangat dahsyat. Apa itu? Kami merekomendasikan atau mencalonkan mereka sebagai calon presiden dan wakil presiden," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/1).

Ia mengatakan, tanpa didukung partai koalisi yakni PKS, PAN dan Demokrat, Gerindra tidak akan bisa memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% untuk mencalonkan Prabowo-Sandi. Ia juga menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan partai pengusung pasangan calon untuk menyumbang dana kampanye dalam bentuk uang.

"Aturan itu tidak ada. Jadi kita ikutin aturan saja. Tidak ada aturan yang menyebut partai harus menyetorkan dana kampanye tertentu," ujar Hidayat.

Hidayat menjelaskan, selama ini PKS sebagai partai pengusung juga telah membantu mengampanyekan Prabowo-Sandiaga. Salah satunya dengan pemasangan gambar di alat peraga kampanye (APK) seperti baliho.

"Kami mengampanyekan beliau kemana-mana, tidak pernah dibiayai Prabowo-Sandi. Itu semuanya kalau dihargai berapa? Jadi saya kira permasalahan tidak dipahami sebagai sekedar dana," ujar Hidayat.

Pernyataan Hidayat tersebut menanggapi laporan dana kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi per Desember 2018 sebesar Rp54 miliar. Jumlah sebesar itu didapat dari perorangan, kelompok, dan Partai Gerindra tanpa sumbangan dari partai pengusung. Dari jumlah itu Sandi mengeluarkan kocek sebesar Rp39,5 miliar atau 73,1% dari total saldo. 

Diposting 03-01-2019.

Dia dalam berita ini...

M. Hidayat Nur wahid

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II