Soal Iklan Azikin Solthan, Tim Pemenangan: Kami Tak Pernah Mengorder

Tim pemenangan Caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Azikin Solthan mengklarifikasi laporan dugaan penerbitan iklan radio kampanye di salah satu stasiun radio di Makassar.

Tim pemenangan membantah telah mengorder iklan kampanye di radio itu saat mengklarifikasi dugaan itu di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Koordinator tim pemenangan Azikin Solthan, Amiruddin Djabbar mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengorder iklan di radio ataupun media lainnya.

Dia menyebut, iklan itu terbit atas inisiatif dari pihak radio tersebut.

"Tidak ada sama sekali iklan yang kami order," katanya via rilis tim pemenangan Azikin Solthan ke Tribun, Sabtu (5/1/2018).

Dia juga menjelaskan mengenai kronologis munculnya iklan itu.

Dia menyebut, seorang oknum dari karyawan radio itu  memang pernah datang menawarkan pemasangan iklan kampanye dan rekaman suara.

Tetapi, pihak Azikin Solthan belum menerima tawaran itu.

"Kami memang pernah bertemu. Tetapi belum ada kata sepakat untuk iklan kampanye itu," katanya.

Pihak stasiun radio, Doni mengaku telah melakukan klarifikasi ke Gakkumdu terkait dengan iklan itu.

Dia membenarkan jika tidak ada sama sekali order iklan kampanye dari Azikin Solthan.

"Pihak radio hanya berinisiatif. Memang tidak ada order iklan. Inisiatif kami saja," katanya.

Dia menambahkan, pihak radio menyebut iklan itu adalah adalah inisiatifnya atas pertemanan dengan Azikin Solthan.

Dia juga mengakui pernah diminta oleh Azikin Solthan untuk menurunkan iklan itu.

"Saya sudah pernah diminta untuk menurunkannya. Sekarang iklan itu juga sudah kita hentikan. Kami juga sudah memberi klarifikasi ke Gakkumdu terkait iklan ini," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar menyelidikan dugaan kampanye di luar jadwal Azikin Solthan.

Bawaslu Kota Makassar menduga ini pelanggaran kuat karena melanggar pasal 492 undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bunyi pasal itu yakni: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luor jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap Peserta Pemilu: sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua beIas juta rupiah).

Diposting 08-01-2019.

Dia dalam berita ini...

Azikin Solthan

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Selatan 1