Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Isu Tembakau Rentan Disusupi Asing

Isu: RUU Tembakau,

sumber berita , 08-01-2019

Bila negara tak melindungi industri tembakau nasional, maka isu ini akan rentan disusupi asing lewat lembaga swadaya asing yang ada di Indonesia. Untuk itu, penting bagi negara melindungi industri yang telah menyumbang lebih dari Rp 300 triliun bagi APBN. Anggota Pansus Pertembakauaan DPR RI M. Misbakhun menilai, sangat ironis bila Pemerintah Indonesia tak melindungi industri tembakau yang sudah menghidupkan perekonomian nasional.

Menurutnya, jangan sampai lembaga swadaya asing mengambil kepentingan untuk memanfaatkan isu ini dan memasukkan komoditas tembakaunya ke Indonesia. Penegasan ini disampaikannya saat mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati dan otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di ruang Pansus B, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarata, Selasa (08/1/2019).

“Kalau negara tidak hadir di sini dan hanya bicara penerimaan, tidak bicara perlindungan, saya kira nanti akan dimanfaatkan oleh kepentingan asing untuk menanamkan pengaruhnya di negara kita,” tandasnya. Pansus tak menampik ada isu kesehatan dalam membahas RUU Pertembakauan ini. Tapi antara isu kesehatan dan industri komoditas berbeda domain. Untuk itu perlu ada regulasi yang mengaturnya.

Menurut legislator Partai Golkar itu, Indonesia tak perlu takut berbicara isu tembakau, karena sudah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ironisnya. Pemerintah Amerika Serikat yang jadi pemrakarsa FCTC malah keluar dari ratifikasi ini. AS sendiri ingin melindungi komoditas strategisnya. Dan tembakau adalah industri strategis Indonesia yang wajib dilindungi.

“Asosiasi petani tembakau Virginia di Amerika ada di mana-mana. Mereka menjual bibit dan tembakau. Industri tembakau Virginia untuk rokok putih. Sementara Indonesia rokoknya sangat khas dan spesifik, yaitu kretek. Tembakau-tembakau lokal Indonesia menghasilkan hal yang sangat spesifik,” jelas Misbkhun.

Sayangnya, sambung Anggota Komisi XI DPR RI ini, pemerintah tak mau hadir dalam rapat-rapat Pansus. Padahal, DPR RI punya kepentingan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pertembakauan versi pemerintah. RUU Pertembakauan yang jadi inisiatif DPR RI sampai saat ini terhambat oleh sikap pemerintah yang belum mau menyerahkan DIM.

“Saya hargai Pimpinan Pansus yang selalu membuka rapat ini dengan terbuka. Sedangkan pemerintah untuk hadir saja tidak mau. RUU ini bisa terkatung-katung. INDEF dan KPPU bicara tembakau sebagai komoditas. Soal kesehatan itu bicara isu lain, karena domiannya berbeda. Bayangkan, industri tembakau menyumbang hampir Rp 300 triliun. Masak negara tidak berusaha melindungi komoditas yang begitu penting dan strategis,” tambahnya dalam rapat. 

Diposting 09-01-2019.

Dia dalam berita ini...

Mukhamad Misbakhun

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Timur II