Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menyatakan, pihaknya hanya bisa menyerahkan kasus anggotanya yang diduga terkait kasus Bansos SLPTT tahun 2014 di Kabupaten Kubu Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Penyataan Suriansyah itu terkait menanggapi anggota DPRD Kalbar, Ujang Sukandar telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Kita tidak bisa memberikan bantuan hukum di luar sebagai anggota DPRD Provinsi. Karena kasus tersebut sebelum Ujang Sukandar menjadi anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil Kubu Raya dan Mempawah," ujar Suriansyah kepada tribunpontianak.co.id, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, kasus tindakan korupsi yang membuat Ujang Sukandar ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar merupaka kasus di Kabupaten Kubu Raya.
"Waktu itu pak Ujang belum menjadi anggota DPRD Kalbar," ucapnya.
Suriansyah menyatakan, sebelumnya DPRD Kalbar pernah mendapatkan semacam surat dari pelapor bahwa Ujang Sukandar terlibat kasus tindak pidana korupsi.
"Itu sifatnya pemberitahuan kepada kami, makanya kami tidak menindaklanjuti apa-apa," jelasnya.