Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat memiliki sejumlah situs cagar budaya. Bahkan, situs yang berupa bangunan itu sebagian merupakan peninggalan zaman kolonial Belanda. Namun kini keberadaan situs itu terancam, karena akan dirobohkan dan digantikan oleh berbagai pembangunan, sehingga memerlukan perhatian dari pemerintah pusat.
“Kalau situs ini dijual dan yang membeli buka bisnis, akhirnya situs itu hilang dan berganti dengan bangunan lain. Itulah mengapa harus diberi Surat Keputusan. Tinggal peran pemerintah yang menentukan nasib situs-situs ini, baik pemerintah kota maupun pusat harus melindungi dan melakukan perawatan intens terhadap situs-situs di Depok,” kata Nuroji saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Depok, Jabar, Selasa (22/1/2019).
Salah satu situs cagar budaya yang ada di Depok adalah Rumah Cimanggis. Bangunan peninggalan zaman kolonial Belanda, tepatnya peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra itu sempat terancam dirobohkan, karena ada proyek pembangunan kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Guna melindungi situs ini, Wali Kota Depok telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 593/289/Kpts/Disporyata/Huk/2018 pada 24 September 2018 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya Gedung Tinggi Rumah Cimanggis.
“Rumah Cimanggis tersebut terancam digusur oleh proyek pembangunan UIII, tetapi masyarakat protes keras sampai ke Istana dan akhirnya berhasil. Rumah Cimanggis menjadi Situs Cagar Budaya satu-satunya di Depok,” tandas legislator Partai Gerindra itu.
Menurut Nuroji, ada juga tempat bersejarah lainnya seperti Kota Lama yang terancam digusur, yakni di daerah Pancoran Mas, Depok. “Nah itu belum didaftarkan sebagai situs cagar budaya, tetapi sampai saat ini Kota Lama sudah didata dan akan dibuatkan SK-nya,” ujar Nuroji.
Politisi dapil Depok dan Bekasi ini menjelaskan bahwa ada pula bangunan bersejarah pada saat sebelum zaman Belanda. “Kita punya rekam jejaknya, seperti Makam Mbah Beji dan Petilasan Ratu Jaya. Ini adalah situs-situs yang perlu dilindungi, sudah ada dokumentasi yang besar. Pemkot Depok harus mencatat dan membantu perawatannya. Karena kebanyakan situs ini milik pribadi yang mana ada kemungkinan bisa dijual,” jelas Nuroji.