Jelaskan Gagasan 'Motor Masuk Tol', Bamsoet: Banyak yang Sotoy!

Gagasan motor masuk tol yang disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo jadi kontroversi, sebagian bahkan menentang. Bambang atau Bamsoet punya penjelasan lebih jauh soal gagasan itu.

"Terkait wacana jalur khusus tol kendaraan roda dua atau motor, ternyata banyak yang belum paham (gagal paham) namun sudah 'sotoy' atau sok tahu. Pertama, gagasan itu bukan ide saya tapi merupakan aspirasi para pemotor yang jumlahnya jutaan itu dan saya hanya meneruskan aspirasi tersebut kepada pemerintah dan memperjuangkannya. Mengingat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol jelas tertulis," ujar Bamsoet kepada wartawan, Senin (4/2/2019).

Bamsoet memerinci bunyi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu. Berikut bunyinya: 

a. Pembangunan insfrastruktur yang dibangun pemerintah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya dan seadil-adilnya bagi masyarakat

b. Bahwa pada beberapa daerah di Indonesia sepeda motor merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar sehingga perlu diberi kemudahan dalam penggunaan insfrakstruktur jalan tol dengan memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan

Bamsoet mengatakan, penggunaan jalan tol sebagaimana yang dimaksud ialah bukan langsung bergabung bersama-sama pengguna mobil jalan tol yang selama ini sudah berjalan sebagaimana disampaikan banyak pihak dan menimbulkan pro-kontra.

"Namun, terpisah atau disediakan jalur khusus satu arah dengan gate atau gerbang khusus motor bagi ruas-ruas tol yang masih memungkinkan selebar 2,5 meter di sisi bahu jalan yang di batasi separator beton dengan tingkat keamanan yang tinggi seperti yang sudah ada di Tol Bali Mandara," ucap Bamsoet. 

Semua itu, katanya, juga tertuang di dalam PP No 44 tahun 2009 yang mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia 1945 pasal 5 ayat (2) dan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Bamsoet memerinci bunyi pasal 38 ayat (1a) yang berbunyi: 

Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih

"Banyak yang belum paham persoalan sudah menuding dan berkomentar (asbun) tanpa data atas nama keselamatan pengguna motor tanpa memberikan solusi bagaimana mengurangi tingkat kecelakaan dan kematian yang tinggi bagi pemotor di jalan raya. Menurut saya, solusi yang tepat adalah dengan menyediakan jalur khusus di setiap insfrastruktur jalan tol yang masih memungkinkan secara fisik, satu arah dengan pintu gerbang khusus seperti di Bali Mandara," katanya.

"Dengan demikian, kemacetan pemotor di jalan biasa akan terurai karena sebagian pemotor masuk tol khusus motor. Dan potensi kecelakaan pun terhindar karena satu arah, tidak berlainan arah. Seperti kasus Bali," tegas Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu membeberkan data-data kepolisian soal Tol Bali Mandara dan Suramadu. Kata Bamsoet, berdasarkan pengalaman, Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri menilai masuknya motor ke jalan tol khusus motor dengan pemisah/separator yang memadai dengan mobil roda empat atau lebih serta lebar jalan yang cukup seperti di jalan Tol Bali Mandara dapat menekan tingkat kecelakaan.

Polri, lanjutnya, bicara dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan data serta fakta yang ada dengan mengacu pada pada jalan tol khusus motor yang sudah ada, yaitu Bali Mandara dan Suramadu. 

"Jadi, siapa bilang dengan jalur khusus motor dengan separator berkeamanan tinggi di tol itu berbahaya dan menambah kematian?" sebut Bamsoet.

Dia lalu bicara dari sisi kepentingan investor dan pengelola jalan tol beserta para mitra yang selama ini disebut telah meraup keuntungan dari bisnis jalan tol. Wacana motor roda dua berhak masuk jalan tol, kata Bamsoet, pasti telah membuat mereka tidak nyaman karena akan mengancam keuntungan dan merugikan secara bisnis. 

Sebab, lanjut mantan Ketua Komisi III DPR itu, para investor itu nanti akan terpaksa menyediakan berbagai sarana sesuai bunyi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2009 tentang jalan tol dan UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. 

"Dan mereka akan dengan sekuat tenaga menggunakan jaringannya untuk menolak wacana ini. Menolak tuntutan asas keadilan dan aspirasi jutaan rakyat Indonesia yang selama ini hanya bisa mengandalkan moda transportasi motor untuk menjalani kehidupannya sehari-hari, di tengah-tengah sistem dan sarana transportasi umum yang belum membaik," cetus Bamsoet. 

"Jadi, kalau dalam pro-kontra ini ada yang nyinyir dan tidak peduli dengan nasib keselamatan dan nyawa mereka para pemotor di jalan raya tanpa solusi, ya dapat dipahami," imbuh dia.

Bamsoet mengatakan hal di atas tidak boleh lagi dibiarkan. Menurutnya, sudah saatnya anak bangsa peduli dan tidak boleh lagi membiarkan rakyat berjuang sendirian di tengah kemacetan jalan segala arah dari kekacauan sistem transportasi dengan bertaruh nyawa. 

"Mereka juga ingin menikmati insfrastruktur tanpa diskriminasi yang dibangun oleh negaranya, dengan nyaman dan aman seperti para pemilik mobil," tegas Bamsoet.

Diposting 09-12-2019.