Komisi III DPR memastikan batal mengumumkan hasil seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini, Kamis (7/2). Pengumuman ini ditunda hingga satu bulan lebih ke depan, atau baru akan diputus sekitar 12 Maret mendatang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan mengatakan, penundaan ini berdasarkan keputusan bersama seluruh fraksi di DPR. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang tidak hadir dalam rapat pleno kali ini pun menyatakan tidak mempermasalahkan adanya penundaan.
Penundaan ini juga dikarenakan DPR ingin mendengar pendapat dari masing-masing ahli. Sebab, mendengar penilaian dari 4 ahli terhadap 11 calon hakim MK itu membutuhkan waktu cukup lama, sehingga tidak akan selesai malam ini.
"Kita mau mendengar orang per orang (ahli, Red) seperti apa penilaian mereka. Terutama bahwa seperti Pak Maruarar Siahaan, Ibu Farida, kemudian Pak Harjono, sebagai tim yang bisa memberikan kepada kami sebenarnya kebutuhan MK itu seperti apa di dalam, untuk memperkuat MK," ujar Trimedya di komplek DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (7/2).
Komisi III sendiri sempat membuka beberapa opsi waktu pengumuman hakim MK ini. Salah satunya yaitu pada Selasa (12/2). Namun, tanggal itu dianggap masih terlalu mepet, sehingga disetujui untuk ditunda sampai 12 Maret mendatang, atau setelah reses yang akan dilakukan pada periode 13 Februari hingga 5 Maret.
"Banyak permintaan (dari Anggota Dewan, Red) jangan diteruskan hari ini. Ya mungkin juga harus pada konsolidasi internal di masing-masing fraksi," imbuh Trimedya.
Penundaan ini juga mempertimbangkan masukan dari publik yang tidak ingin DPR terburu-buru memutus hakim MK. Mengingat masa jabatan hakim MK periode sekarang pun baru akan berakhir pada 21 Maret mendatang.
"Justru kita ngikutin itu (saran masyarakat, Red)," tegasnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI tengah melakukan seleksi terhadap 11 calon hakim MK periode 2019-2024. Mereka yang diseleksi yaitu Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.
Dalam seleksi ini, DPR juga turut melibatkan empat orang ahli untuk memberikan penilaian. Mereka yaitu, Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS, Hiariej, dan Maruarar Siahaan.