Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman tak berkomentar banyak terkait rencana maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada Pileg 2019. Saat disinggung mengenai hal tersebut, dia meminta wartawan untuk mengalihkan pertanyaan pada persoalan lain.
“Iya kalau itu lihat saja nanti. Saya belum mau komentar. Kami bahas yang lain saja dulu,” katanya saat ditemui seusai rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Masa Periode (AMP) 2013-2018 di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (12/7/2018).
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, hingga kini belum ada kepastian mengenai pengunduran diri Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman. “Belum ada kepastian, karena kemarin itu baru orang Partai Golkar yang konsultasi ke Biro Pemerintahan. Waktu itu, saya tugas luar, jadi diterima oleh seorang kabag,” katanya, Jumat (13/7/2018).
Ia menuturkan, Biro Pemerintahan menyarankan kepada wali kota, agar mengusulkan pengunduran diri sesegera mungkin jika memang akan mencalonkan diri sebagai caleg. “Kami sudah sampaikan ke utusan dari Partai Golkar. Kalau memang jadi mencalonkan diri sebagai caleg harus diusulkan dari sekarang melalui mekanisme pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal tersebut mengingat proses pengunduran diri kepala daerah membutuhkan proses dan tahapan yang tidak singkat. “Diusulkan ke DPRD Kota Serang untuk diparipurnakan. Nanti hasil paripurna tersebut, disampaikan ke gubernur untuk ditindaklanjuti ke Kemendagri,” ucapnya.
Ia mengatakan, persyaratan surat keputusan pengunduran diri sebagai kepala daerah tersebut, paling lambat disampaikan sehari sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT). “Batasnya satu hari sebelum pengumuman caleg, di tanggal 19 September. Makanya, harus dari sekarang surat tersebut diprosesnya apabila memang beliau berkehendak mundur. Ini untuk mengantisipasi proses pengurusan di Kemendagri itu yang perlu kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Diketahui, akhir masa jabatan Jaman dan Wakil Wali Kota Serang, Sulhi Choir akan berakhir pada Desember 2018. Jaman tidak dapat maju lagi dalam Pilkada Kota Serang kemarin, karena sudah menjabat selama dua periode.