Pencalonan Hj Yustina Ismiati Sebagai Calon Senator (DPD) Jadi Sorotan, Ini Kata KPU Kalteng

Pencalonan Hj Yustina Ismiati, Anggota DPRD Kalteng, kader Partai Gerindra yang dalam Pileg mendatang masuk sebagai Calon Anggota DPD RI wakil dari Kalimantan Tengah jadi sorotan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah mendapat surat dari warga Kalteng yang bernama Maryani beralamat di Jalan Diponegoro RT.11 No 71 Kelurahan Raja, Pangkalanbun, Kobar yang mempertanyakan pencalonan tersebut, karena Yustina dikabarkan sebagai pengurus partai.

Karena sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7/2018) tentang pasal 182 huruf I UU tentang Pemilu dijelaskan calon anggota DPD RI tidak boleh dari kalangan Parpol atau pengurus Parpol.

Laporan warga tersebut, hingga Selasa (28/8/2018) masih menjadi perhatian KPU Kalteng yang kemudian, melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, terutama soal kabar kepengurusannya di Partai Gerindra.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim, bersama sejumlah komisioner KPU Kalimantan Tengah, yang didampingi Sekretaris KPU Kalteng, memberikan penjelasan terkait pencalonan Istri Mantan Bupati Kobar, H Ujang Iskandar tersebut sebagai senator asal Kalateng.

"Memang kami menerima surat aduan tersebut,dan juga sudah melakukan klarifikasi dengan Hj Yustina Ismiati yang datang kr KPU juga memberikan surat pernyataan yang menyatakan, beliau bukan sebagai pengurus Partai Gerindra , ini juga akan kami klarifikasi lagi ke pengurus Gerindra Kalteng," ujarnya.

 

Diposting 13-03-2019.

Dia dalam berita ini...

Yustina Ismiati

Anggota DPD-RI 2019-2024
Kalimantan Tengah