VIDEO Dinilai Terbukti Kampanye Terselubung di Sekolah, Hakim Vonis Caleg Gerindra 4 Bulan Penjara

sumber berita , 11-12-2018

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga calon legislatif petahana Partai Gerindra, Muhammad Arief divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Arief dinilai terbukti melakukan kampanye terselubung sewaktu berkunjung ke SMPN 127 Jakarta Barat pada 3 Oktober 2018.

"M‎enjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindakan pidana sebelum berakhir masa percobaan selama delapan bulan," ujar Hakim Ketua Rustiyono ‎saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/12/2018).

Selain hukuman tersebut, Arief juga diharuskan membayar denda Rp 10 juta.

"Diminta membayar denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," kata Rustiyono.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan hari ini juga.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Arief  hukuman enam bulan penjara ‎dengan masa percobaan selama 12 bulan dan denda Rp 24 juta subsider tiga bulan penjara.

Terhadap vonis ini, baik Arief maupun JPU sepakat menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Jadi karena saudara terdakwa dan penuntut umum sama-sama tidak melakukan banding maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Rustiyono.

Saat diminta tanggapannya mengapa tak mengajukan banding, Arief mengaku menghormati putusan majelis hakim. 

Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman baginya agar tak melakukan tindakan serupa.

"Saya hormati saja lah. Kami jalani saja karena kan saya sudah ceritain yang sebenarnya bagaimana kejadiannya," kata Arief seusai persidangan.

Sebelumnya, Arief dianggap melakukan kampanye terselubung sewaktu menemui para guru mata pelajaran Matematika dan Seni Budaya Wilayah Jakarta Barat II di SMP 127 Jakarta ‎pada 3 Oktober 2018.

JPU mendakwa Arief dengan Pasal 280 ayat (1) huruf H Juncto Pasal 521 UU No 7 tentang Pemilu tentang larangan kampanye di lingkungan pendidikan.‎

 

Diposting 19-03-2019.

Dia dalam berita ini...

Moh. Arief

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2014