Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot dari Anggota DPR RI Digantikan Mustafa Bakri

sumber berita , 13-02-2019

Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Ia digantikan oleh Mustafa Bakri dari daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta.

Proses pergantian antarwaktu dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Pada November 2018, Fayakhun divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Ia terjerat kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI. Fayakhun menerima suap berupa hadiah atau janji yang terkait dengan jabatannya dalam memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN-P tahun anggaran 2016.

Selain Fayakhun, ada dua anggota DPR yang juga ikut diganti, yakni Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra dapil Maluku dan Ina Nur Alam dari Fraksi Partai Amanat Nasional dapil Sulawesi Tenggara. Amarullah digantikan oleh Taslim Aziz. Sementara Ina Nur Alam digantikan oleh Wa Ode Nur Zaenab.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 peraturan DPR tentang tata tertib yang berbunyi anggota pengganti antar waktu sebelum memanggku jabatannya mengucapkan sumpah dan berjanji secara bersama-sama," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto saat memimpin rapat Pengucapan sumpah jabatan dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Setelah itu rapat dilanjutkan dengan pembicaraan Tingkat II dam pengambilan keputusan sejumlah rancangan undang-undang. (Kompas.com).

Diposting 25-03-2019.

Mereka dalam berita ini...

Agus Hermanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah I

Amrullah Amri Tuasikal

Anggota DPR-RI 2014
Maluku

Fayakhun Andriadi

Anggota DPR-RI 2014
DKI Jakarta II

Tina Nur Alam

Anggota DPR-RI 2019-2024
Sulawesi Tenggara

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2019-2024
Jawa Tengah 7