Divonis 6 Bulan Bui karena Kampanye di Gereja, Caleg Berkarya Kabur

Ivone Vonny Lanes (48) dihukum 6 bulan penjara. Sebab, caleg DPRD Sulut dari Partai Berkarya itu terbukti kampanye di gereja.

Kasus bermula saat Ivone menghadiri ibadah sabat di Gereja Sentral Advent Madidir Ure, Kota Bitung, Sulut, pada 19 Januari 2019. Di tengah ibadah, ia meminta pembawa acara membawakan kesaksian hidup.

Setelah waktu diberikan, tiba-tiba ia mengenalkan diri sebagai caleg. Seusai ibadah, ia kembali memperkenalkan diri dan membagikan kartu nama. Selain itu, ia mengumbar janji-janji apabila terpilih jadi anggota DPRD Sulut.

Kampanye di tempat terlarang itu mengundang perhatian jemaat dan memvideokan. Dengan video itu, Ivone harus berurusan dengan hukum.

Tapi bukannya bertanggung jawab, Ivone malah kabur. Kasus itu akhirnya diadili secara in absentia/tanpa kehadiran terdakwa.

"Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 1 bulan kurungan," kata majelis sebagaimana dilansir dalam website PN Bitung, Selasa (2/4/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Julianti Wattimury dengan anggota Anthonie Spilkam Mona dan Christine Natalia Sumurung. Majelis menyatakan hal yang memberatkan, yaitu Ivon tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga tidak pernah hadir di persidangan.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang jelas-jelas dilarang dengan cara yang tidak layak, di mana ia dengan berkedok akan membawakan puji-pujian, namun di dalamnya berisi kampanye. Dan perbuatan itu dilakukan di rumah ibadah yang adalah tempat untuk memuliakan Tuhan. Dengan kata lain terdakwa tidak menghormati tempat ibadah sebagai tempat untuk memuliakan Tuhan," ujar majelis.

Diposting 09-04-2019.

Dia dalam berita ini...

Ivone Vonny Lanes

Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2019-2024