==JariUngu==
Instansi: |
Kepulauan Bangka Belitung
|
Tahun: | 2016. |
Opini atas LK: |
Wajar Dengan Pengecualian
Alasan opini menurut BPK RI: Sebagaimana diungkap dalam Catatan 4.3.1.3.3, Catatan 4.3.1.3.4, Catatan 4.3.1.3.7, Catatan 4.4.2.8 dan lampiran IV atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyajikan nilai Aset Tetap Gedung dan Bangunan senilai Rp885,49 miliar, Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp2.36 triliun, Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan senilai Rp12,70 miliar, Beban Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp82,09 miliar, Akumulasi Penyusutan Aset tetap per 31 Desember 2016 senilai Rp802,27 miliar, diantaranya Akumulasi Penyusutan gedung dan bangunan senilai Rp107,31 miliar, dan Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp339,50 miliar. Dari nilai tersebut, diantaranya senilai Rp1,39 miliar beban penyusutan Gedung dan Bangunan, senilai Rp33,55 miliar beban penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan, senilai Rp12,13 miliar Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Gedung dan Bangunan dan senilai Rp195,71 miliar Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi dan Jaringan yang sisa umur manfaatnya melebihi umur ekonomis karena kebijakan akuntansi yang belum mengatur masa manfaat akibat pengeluaran setelah tanggal perolehan serta tahun perolehan untuk penambahan nilai aset sebelum 31 Desember 2014, tidak diinput oleh pengurus barang ke dalam aplikasi BMD sesuai tahun perolehan yang senyatanya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat terkait rincian nilai beban penyusutan dan akumulasi penyusutan tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkap dalam Catatan 4.3.1.4, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyajikan saldo Aset Lain-Lain senilai Rp38,27 miliar. Dari nilai tersebut, diantaranya senilai Rp18,15 miliar saldo aset lainnya – Aset Lain-Lain berupa aset tetap yang tidak ditemukan/tidak diketahui keberadaannya yang belum ditetapkan statusnya. Hal tersebut mempengaruhi kewajaran nilai akumulasi penyusutan dan beban penyusutan yang disajikan per 31 Desember 2016. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memiliki kebijakan pencatatan, penyajian dan pengungkapan Aset Lainnya, namun belum dilaksanakan secara memadai. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat terkait rincian nilai Aset Lainnya tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkap dalam Catatan 4.1.1, Catatan 4.4.1.1.2 dan lampiran XXI atas Laporan Keuangan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyajikan nilai Pendapatan Retribusi Jasa Usaha senilai Rp2,63 miliar, dari nilai tersebut senilai Rp375,65 juta merupakan Pendapatan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang dilaporkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, dan senilai Rp93,07 juta merupakan Pendapatan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Nilai Pendapatan yang dilaporkan DKP merupakan Pendapatan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang tidak memiliki pencatatan jumlah benih hasil produksi, mutasi benih karena kematian, dan dokumen penjualan yang digunakan tidak sesuai dengan peraturan daerah, selain itu Dinas PU belum memiliki prosedur terkait pemakaian alat berat yang memisahkan fungsi otorisasi, pencatatan, dan penerimaan, sehingga BPK tidak dapat menentukan berapa jumlah yang seharusnya diterima dan disetorkan ke kas daerah. Selain itu, DKP dan Dinas Pekerjaan umum telah memungut retribusi yang melebihi tarif resmi sebagaimana telah diatur dalam perda senilai Rp99,79 ..Dari jumlah pungutan yang melebihi tarif resmi tersebut diantaranya senilai Rp68,61 juta tidak disetorkan ke kas daerah oleh Dinas Pekerjaan Umum dan digunakan langsung, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cnkup dan tepat terkait rincian uilai Pendapatan Retribusi Jasa Usaha, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait, Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas, “Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 31 Desember 2016, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran Iebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tehun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Stander Akuntansi Pemerintahan.” |
Jenis: Semua , Tahun: Semua (∑: 803)