==JariUngu==
Instansi: |
Kab. Bangka Selatan
|
Tahun: | 2016. |
Opini atas LK: |
Wajar Dengan Pengecualian
Alasan opini menurut BPK RI: Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.1.3 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyajikan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran senilai Rp465.430.886,00. Dari nilai tersebut, senilai Rp465.406.600,00 merupakan kekurangan Kas dari pengembalian Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum TA 2016 yang belum diproses melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan. Seandainya kekurangan kas tersebut telah ditetapkan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan, maka nilai Kas di Bendahara Pengeluaran dapat disajikan sesuai nilai sesungguhnya. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.2.1 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyajikan saldo Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT BB per 31 Desember 2016 senilai Rp2.938.424.763,00. Laporan Keuangan PT BB Tahun Buku 2011, 2012, 2013, 2014 dan 2015 telah diaudit oleh Auditor Independen yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dengan opini Tidak Memberikan Pendapat serta Laporan Keuangan PT BB Tahun Buku 2016 belum diaudit, sehingga tidak diketahui laba/(rugi) dari aktivitas operasional yang dapat mempengaruhi nilai ekuitas PT BB dan nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada PT BB. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi yang memadai. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.3, Catatan C.3.7, dan Catatan D.3.8 atas Laporan Keuangan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyajikan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2016 senilai Rp2.028.975.302.350,23, Akumulasi Penyusutan senilai Rp1.049.076.287.953,10, dan Beban Penyusutan senilai Rp60.991.641.766,91. Dari nilai- nilai tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih tidak dapat menjelaskan saldo awal Aset Tetap 2016 senilai Rp1.898.407.784.843,34 dan Akumulasi Penyusutan senilai Rp895.669.318.993,48 sebagaimana diungkap dalam opini BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015 yaitu pengaruh mutasi tambah dan kurang Aset Tetap selama Tahun 2015. Untuk Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga tidak dapat menjelaskan mutasi tambah Aset Tetap senilai Rp31.936.438.893,16 dan mutasi kurang Aset Tetap senilai Rp13.275.795.235,05. Dengan tidak dapat dijelaskannya mutasi tambah dan kurang Aset Tetap te akan berpengaruh terhadap saldo akhir Aset Tetap per 31 Desember 2016. Selain itu, nilai tanah yang disajikan di Neraca senilai Rp53.403.993.591,00 belum memasukkan nilai tanah di bawah jalan. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan telah memiliki kebijakan pencatatan, penyajian, dan pengungkapan aset tetap, namun belum dilaksanakan secara memadai. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut, karena tidak tersedia data dan informasi yang memadai. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. “Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tanggal 31 Desember 2016, dan real isasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.” |
Jenis: Semua , Tahun: Semua (∑: 345)