Informasi dan analisa atas Keuangan Negara, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan-RI (atau BPK) ini ditampilkan bagi anggota parlemen masing-masing disesuaikan dengan daerah dan bidang kerja yang terkait.
Informasi dan analisa untuk sementara tersedia bagi anggota parlemen yang menjadi member JariUngu.com.
Laporan BPK-RI yang ada di situs ini berasal dari CD-ROM yang menyertai Ikhtisar Hasil Pemeriksaan. Ikhtisar ini setiap semester dikirimkan BPK kepada DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menurut UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara,
"Pasal 18
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada lembaga perwakilan selambatlambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan."
Bila anda adalah konstituen, silahkan menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan-RI, atau anggota parlemen yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) anda untuk mendapatkan Ikhtisar tersebut.
Bila anda adalah anggota parlemen yang belum menjadi member JariUngu.com, silahkan merujuk ke Laporan Hasil Pemeriksaan Semester yang sudah anda terima tersebut (atau menghubungi Badan Pemeriksa Keuangan-RI ).
Disclaimer:
BPK tidak memberikan laporan kepada JariUngu.com dan JariUngu.com maupun personilnya bukan merupakan personil yang bekerja di BPK.