==JariUngu==
Instansi: |
Kementerian Kelautan dan Perikanan
|
Tahun: | 2016. |
Opini atas LK: |
Tidak Memberikan Pendapat
Alasan opini menurut BPK RI: Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan B.4 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 sebesar Rp4.499.681.414.604,00. Realisasi belanja tersebut diantaraya sebesar Rp209.227.547.845,00 berupa pembayaran pembangunan kapal perikanan untuk diserahkan kepada masyarakat. Pembayaran tersebut telah dilaksanakan 100% atas fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100%. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) per 31 Desember 2016, kapal yang telah diserahkan dari Galangan ke Koperasi penerima, sebanyak 48 kapal dari 756 kapal yang telah direalisasikan 100% pembayarannya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.6 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyajikan piutang netto per 31 Desember 2016 sebesar Rp3.640.225.183,00. Dari nilai tersebut masih terdapat transaksi di tahun 2016 yang berdampak pada penyajian akun dan belum disajikan dalam laporan keuangan. Transaksi tersebut berasal dari pekerjaan pembangunan kapal perikanan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat terkait besaran progres pekerjaan untuk menetapkan Bank Garansi yang seharusnya dijadikan sebagai dasar penyajian piutang dalam laporan keuangan.Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.10 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp854.140.342.585,00. Saldo persediaan tersebut sebesar Rp367.377.029.467,00 merupakan saldo persediaan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang sebesar Rp308.503.750.296,00 berupa 12 kapal perikanan sebesar Rp4.613.716.152,00, 684 unit kapal perikanan dalam proses sebesar Rp204.538.754.929,00 dan 834 unit mesin kapal perikanan sebesar Rp99.351.279.215,00. Atas persediaan kapal perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat persediaan kapal berdasarkan pembayaran 100% fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100%. Atas persediaan mesin kapal perikanan, sebanyak 467 unit berada di lokasi galangan, diantaranya 391 unit tanpa berita acara penitipan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana Diungkap dalam Catatan C.11 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyajikan nilai aset tetap tanah per 31 Desember 2016 sebesar Rp2.206.142.213.572,00. Dari nilai tersebut, terdapat aset tetap tanah seluas +/-469.870 m2 terletak di Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari perjanjian ruislag tanah yang belum dicatat, disajikan, dan diungkapkan dalam Neraca per 31 Desember 2016. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang aset tanah tersebut di atas, posisi per 31 Desember 2016, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.16 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyajikan aset tetap konstruksi dalam pengerjaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp471.823.686.758,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp20.700.000.000,00 merupakan realisasi pembelian tahap pertama atas tanah milik PT Pertamina. Sedangkan pembayaran tahap kedua tidak direalisasikan karena terkendala pengosongan lahan. Atas realisasi pembayaran tahap pertama tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum menerima haknya. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sebanyak 272 unit Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) yang memiliki nilai negatif dengan total nilai sebesar Rp76.708.657.407,00. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.17 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan akumulasi penyusutan aset tetap per 31 Desember 2016 sebesar Rp4.676.362.411.648,00. Dari nilai tersebut, terdapat aset tetap yang belum dilakukan penyusutan senilai Rp59.651.144.999,00. Selain itu terdapat nilai akumulasi penyusutan aset tetap negatif Rp628.071.696,00 yang mengakibatkan nilai buku melebihi nilai perolehannya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.22 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan aset tak berwujud per 31 Desember 2016 sebesar Rp94.682.826.497,00. Dari nilai tersebut, diantaranya sebesar Rp4.341.624.705,00 berupa 24 hasil kajian/penelitian. Dari hasil kajian/penelitian tersebut, masih terdapat 127 hasil kajian/penelitian yang belum disajikan di neraca. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.23 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan aset lain-lain per 31 Desember 2016 sebesar Rp219.807.615.210,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp4.454.839.755,00 berupa aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. Sebagaimana Diungkap dalam Catatan C.25 atas Laporan Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyajikan nilai utang kepada pihak ketiga per 31 Desember 2016 sebesar Rp8.959.555.921,00. Dari nilai tersebut, masih terdapat transaksi di tahun 2016 yang berdampak pada penyajian akun dan belum disajikan di laporan keuangan. Transaksi tersebut berasal dari pengadaan mesin kapal perikanan dan pengadaan kapal perikanan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas. “Karena signikansi dari hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf Dasar Opini Tidak Menyatakan Pendapat, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat untuk menyediakan suatu dasar bagi opini pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan suatu opini atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Desember 2016 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. “ |