==JariUngu== JariUngu.com : LK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016, diaudit oleh BPK-RI

LK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2016

(Catatan: File .pdf ini hanya bagian Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan dan Laporan Operasional (sejak 2015). Tidak termasuk bagian Laporan tentang temuan SPI/kepatuhan)
Instansi:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun: 2016.
Opini atas LK: Wajar Dengan Pengecualian

Alasan opini menurut BPK RI:

Sebagaimana diungkap dalam Catatan B.2.2 at as Laporan Keuangan, Kernen. PPPA menyajikan Belanja Barang Tahun 2016 sebesar Rp551,75 miliar. Sistem pengendalian intern atas pengeJoJaan Belanja Barang tidak rnemadai, diantaranya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu/PDK serta PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran yang tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya serta penatausahaan Belanja Barang secara tertib. Hal tersebut menimbulkan adanya sisa Belanja Barang dari dana LS Bendahara yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1,06 miliar dan Belanja Barang sebesar Rp 12,07 miliar yang tidak didukung dokurnen pertanggungjawaban secara memadai. BPK tidak dapat memperoJeh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat, karena tidak tersedia data dan informasi yang memadai terkait bukti pertanggungjawaban Belanja Barang tersebut. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Sebagaimana diungkapkan dalam Catatan C.3 dan D.2.2 atas Laporan Keuangan, Kernen. PPPA menyajikan Persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp17,61 miliar dan Beban Persediaan Tahun 2016 sebesar Rp24,38 miliar. Sistem pengendalian intern atas pengadaan Belanja Barang yang menghasilkan persediaan tidak memadai, antara lain Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu/PDK sekaligus melakukan fungsi Pejabat Pengadaan. Penatausahaan Persediaan dan Beban Persediaan belum dilakukan secara tertib, antara lain penyajian nilai Persediaan Barang Konsumsi sebesar Rp9,74 miliar tidak didasarkan pad a hasil stock opname dan tidak didukung dokumen sumber dan Kartu Persediaan yang memadai dan Beban Persediaan Barang Konsumsi sebesar Rp23,99 miliar tidak diyakini kewajarannya karena ada pemakaian persediaan/bukti distribusi yang tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat, karen a tidak tersedia data dan informasi yang memadai terkait nilai wajar Persediaan dan pemakaian Persediaan Barang Konsumsi yang berpengaruh terhadap kewajaran saldo Persediaan dan Beban Persediaan. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

“Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini Wajar Dengan Pengecualian, laporan keuangan yang disebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kernen. PPPA tanggal31 Desember 2016, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.”

 
Laporan BPK
Akses terbatas. Silahkan hubungi kami jika ingin mendapat akses ke laporan keuangan pemerintahan pusat dan daerah pada repository kami.