Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 69/POJK.05/2016 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!