Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 4/POJK.05/2013 tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Dan Perusahaan Penjaminan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!