Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan Diindonesia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tahun 2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan Diindonesia

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(378 KB, 7 pg)

Peraturan lain

Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Tahun: Semua (∑: 466)